Saksi Akui Terdakwa Hajidin Pelaku Kasus Perampokan di Mesuji Makmur OKI

Saksi Akui Terdakwa Hajidin Pelaku Kasus Perampokan di Mesuji Makmur OKI

Perkara perampokan di Mesuji Makmur OKI saksi akui terdakwa Hajidin pelakunya. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

BACA JUGA:2 Pelajar di Palembang Tewas Usai Sepeda Motor Aerox yang Ditumpanginya Menabrak Trotoar, 1 Tak Sadarkan Diri

Sedangkan 1 pelaku berdiri didekat pintu. Kemudian setelah berhasil melumpuhkan para saksi, terdakwa dan 3 pelaku lainnya langsung mengacak-acak rumah dan mengobrak-abrik untuk mencari barang berharga dan masuk kembali ke kamar saksi Ani dan mengatakan, ‘dimana duit nanti saya bunuh. 

Dijawab oleh saksi Regita, ‘uangnya ada di dalam kaleng tenggo di atas lemari’. Dan pelaku menanyakan kembali kepada saksi Regita, ‘mana duit’. Dan dijawab, ‘itu di kaleng di dalam warung’. Kemudian ditanyakan lagi, ‘dimana duit’, dan dijawab saksi Regita, ‘ada di tabungan plastik dan di dalam tas warna merah’.

“Kemudian terdakwa dan 3 orang pelaku lainnya tanpa seizin saksi Ani dan Wagirin langsung mengambil uang yang ditunjukkan oleh anak mereka, saksi Regita. Serta barang-barang lainnya dengan rincian uang tunai sebesar Rp 4.116.000 yang berada di dalam tas merah,” bebernya.

Selain uang berhasil mengambil 1 unit sepeda motor merk Honda Beat Delux warna hijau nopol BG 3093 KAN beserta STNK, 1 unit sepeda motor merk Honda Revo warna Hitam dengan nopol beserta STNK dan BPKB, 1 buah handphone merk Vivo tipe Y12 warna merah beserta uang tunai sebesar Rp 250.000 yang terletak di dalam kesingnya. 

BACA JUGA:Dalam Sehari Viral Dua Aksi Pencurian di Kota Palembang, Warganet Berkomentar Pilu

BACA JUGA:Waspada, Jelang Iduladha Marak Terjadi Aksi Pencurian Hewan Kurban di Kota Palembang

Juga 1 buah handphone merk Vivo tipe Y12s warna biru, kurang lebih 20 bungkus rokok merek ABS, Cenel, Duta dan Kartel. Lalu handbody, roti, minuman Lasegar dan 2 buah handuk serta 4 pasang sandal jepit merk Skey Way. 

Setelah berhasil mengambil uang tunai, 2 unit sepeda motor, 2 unit Hp dan barang-barang di warung milik saksi Ani, terdakwa dan pelaku langsung pergi meninggalkan rumah korban.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: