Saksi Akui Terdakwa Hajidin Pelaku Kasus Perampokan di Mesuji Makmur OKI

Saksi Akui Terdakwa Hajidin Pelaku Kasus Perampokan di Mesuji Makmur OKI

Perkara perampokan di Mesuji Makmur OKI saksi akui terdakwa Hajidin pelakunya. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Pada persidangan di Pengadilan Negeri Kayuagung, perkara pencurian dengan kekerasan terdakwanya Hajidin (46) menerangkan bahwa terdakwa merupakan pelaku aksi pencurian dengan kekerasan tersebut. 

Keterangan itu disampaikan oleh tiga orang saksi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kayuagung, Rabu 3 Juli 2024 sore. 

Adapun tiga orang saksi dalam perkara itu Ani Supiani, Wagirin dan Regita. Perkara itu terjadi menimpa satu keluarga di Dusun VII Desa Kampung Baru, Kecamatan Mesuji Makmur, Kabupaten OKI.

Yaitu terjadi pada 1 Januari 2024 sekira pukul 02.30 WIB. Dimana pelaku masuk ke rumah saksi Ani dengan mendobrak pintu belakang rumah menggunakan kayu balok hingga terbuka.

BACA JUGA:Aksi Pencurian Rambu Lalulintas di Kambang Iwak Palembang Viral, Polisi Kejar Kedua Pelaku yang Terekam Video

BACA JUGA:Bobol Mesin ATM Bank, WNA Rusia Vladimir Kasarski Dituntut Pidana Percobaan Pencurian, Dideportasikah?

Dikatakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI, dalam perkara pencurian dengan kekerasan ini terdakwanya Hajidin (46) yang merupakan warga Desa Gedung Rejo Kecamatan Belitang I Kabupaten OKU Timur.

"Di persidangan, ketiga saksi korban menerangkan bahwa terdakwa Hajidin sebagai salah satu dari 4 pelaku pencurian di rumahnya,” kata Kepala Kejari OKI Hendri Hanafi SH MH melalui Kasi Intelijen, Alex Akbar SH MH, Kamis 4 Juli 2024.

Yakni keterangan itu diyakini oleh saksi Ani Supiani. Karena peran terdakwa Hajidin yang mengikat kedua tangan, kedua kaki dan mata saksi Ani serta anaknya, saksi Regita.

Selain itu, pelaku juga mengikat korban, terdakwa juga sempat meremas-remas payudara saksi Ani. Maka atas alasan tersebutlah, saksi Ani sangat mengingat wajah dan muka pelaku yang telah mencuri di rumahnya sekaligus melecehkan dirinya.

BACA JUGA:Sabu Asal Malaysia Gagal Beredar, 3 Kurir Asal Lampung dan Pengedar di Palembang Dibekuk

BACA JUGA:2 Pelaku Pencurian Besi Pintu Irigasi di Bumi Agung OKI Ditangkap Polsek Lempuing

"Pada perkara itu dikuatkan oleh keterangan anak saksi Ani, yaitu saksi Regita, yang menyaksikan ibunya diikat oleh terdakwa. Hal lain yang menguatkan yaitu para pelaku tidak menggunakan penutup muka dan kondisi rumah korban juga terang,” jelasnya. 

Diterangkan Alex, dalam perkara itu akibat perbuatan terdakwa dan kawan-kawannya, saksi Ani sekeluarga telah mengalami trauma mendalam serta kerugian materil hingga Rp 45 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: