Otak-Atik 4 Poin Perbaikan Maladministrasi PPDB Temuan Ombudsman, 911 Siswa 'Jalur Tikus' Bisa Lulus, Asal?
Ombudsman perwakilan Sumsel memberikan beberapa poin usulan, atas dugaan kecurangan pada proses PPDB SMA jalur prestasi.-Foto: edho/sumeks.co-
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Ombudsman perwakilan Sumsel akhirnya memberikan beberapa poin usulan, atas dugaan kecurangan pada proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA Negeri di Kota Palembang.
Hal itu berdasarkan hasil temuan Hasil Pemeriksaan Investigasi Prakarsa Sendiri (IAPS), yang kemudian diserahkan dalam bentuk Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Hingga akhirnya, dari informasi yang dihimpun, Sabtu 29 Juni 2024 hasil LHP tersebut pihak Ombudsman perwakilan Sumsel menemukan adanya kecurangan alias maladministrasi dalam proses PPDB khususnya di beberapa SMA di Kota Palembang.
Total 911 siswa yang seharusnya tidak lulus namun tetap dinyatakan lulus, menjadi temuan yang cukup membuat publik geleng-geleng kepala.
Lalu, poin-poin apa saja yang menjadi usulan oleh pihak Ombudsman perwakilan Sumsel atas dugaan kecurangan proses PPDB SMA di Kota Palembang.
Yuk simak, beberapa poin usulan perbaikan yang diajukan pihak Ombudsman perwakilan Sumsel hasil temuan dugaan kecurangan PPDB diantaranya terhadap 911 siswa yang dinyatakan lulus lewat 'jalur tikus' ini?
1. Menganulir atau meninjau kembali proses PPDB.
Pertama, pihak Ombudsman RI mengusulkan agar Pj Gubernur Sumsel melalui Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel sesuai dengan kewenangan menganulir dan/atau melakukan peninjauan kembali.
BACA JUGA:Laporan Dugaan Kecurangan PPDB SMA Kota Palembang Diterima, Kejati Sumsel Klaim Bakal Ditindaklajuti
BACA JUGA:Buntut Dugaan Kecurangan PPDB SMA di Palembang, DPD LAI Lapor ke Kejati Sumsel Desak Diusut Tuntas
Yang mana, anulir atau peninjauan kembali tersebut merujuk kembali atas Hasil PPDB Online Jalur Prestasi SMA Negeri se-Kota Palembang Tahun Ajaran 2024/2025.
2. Penetapan mutlak syarat PPDB
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: