Otak-Atik 4 Poin Perbaikan Maladministrasi PPDB Temuan Ombudsman, 911 Siswa 'Jalur Tikus' Bisa Lulus, Asal?
Ombudsman perwakilan Sumsel memberikan beberapa poin usulan, atas dugaan kecurangan pada proses PPDB SMA jalur prestasi.-Foto: edho/sumeks.co-
Kepala SMA Negeri se-Kota Palembang melakukan PPDB baru jalur prestasi, dengan mengacu pada hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala sekolah.
Serta, ditetapkan melalui keputusan kepala sekolah yang berdasarkan peringkat nilai kumulatif dari setiap bobot prestasi yang telah diverifikasi.
BACA JUGA:Siap Backup Ombudsman, DPD LAI Sumsel Buka Posko Pengaduan Praktik Penyimpangan PPDB Sumsel
Apabila jumlah nilai kumulatif sama, maka diprioritaskan berdasarkan jarak terdekat dari domisili calon peserta didik ke sekolah.
3. Pengumuman calon siswa didik melalui medsos dan website resmi
Kepala SMA Negeri se-Kota Palembang mengumumkan calon peserta didik yang dinyatakan lolos seleksi, dan tidak lolos seleksi jalur prestasi berdasarkan peringkat nilai kumulatif yang memuat informasi total skor secara transparan dan akuntabel, yang dapat diakses masyarakat luas termasuk orang tua/ wali peserta didik.
Pengumuman terkait kelulusan tersebut, dilakukan dengan cara ditempel di papan pengumuman, website dan medsos sekolah serta melalui aplikasi ppdbsumsel.com.
BACA JUGA:Siap Backup Ombudsman, DPD LAI Sumsel Buka Posko Pengaduan Praktik Penyimpangan PPDB Sumsel
4. Pj Gubernur Sumsel mengevaluasi dugaan maladministrasi PPDB.
Pj Gubernur Sumatera Selatan sebagai atasan para terlapor, agar melakukan evaluasi atas perilaku Maladministrasi oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel termasuk kedudukan Plh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan.
Tidak hanya pihak dinas, evaluasi juga dilakukan kepada pihak panitia PPDB di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2024/2025.
Dengan melibatkan Inspektorat Provinsi Sumsel sebagai Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP), dan memberikan sanksi yang tegas sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: