Bikin Resah Penghuni Bedeng, Pengedar Sabu di Tanjung Lago Banyuasin Dibekuk Polisi
Pengedar sabu-sabu di rumah bedeng dibekuk aparat Polres Tanjung Lago, Polres Banyuasin.-Foto: dokumen/sumeks.co-
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti di bawa ke Mapolsek Tanjung Lago, dan kemudian dilimpahkan ke Satnarkoba Polres Banyuasin."Kita limpahkan ke Satnarkoba," ungkapnya.
Atas perbuatan pelaku, akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) subsider pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun. "Pidana denda paling banyak Rp 1 miliar," pungkasnya.
BACA JUGA:Awal Tahun Baru, Lansia Pengedar Sabu Diganjar 'Hadiah' Pidana 10,5 Tahun Penjara
BACA JUGA:Pengedar Sabu di Rumah Kosong di Betung Ditangkap, Polisi Amankan Barang Bukti Senilai Rp187 Juta
Sebelumnya, Aprizal (39) pengedar sabu-sabu di Betung dibekuk tim opsnal Satres Narkoba Polres Banyuasin, Rabu 8 November 2023 lalu.
Dia diamankan saat akan melakukan transaksi di sebuah rumah kosong di Jalan Pasar Pagi, RT 13 RW 003, Kelurahan Rimba Asam, Kecamatan Betung, Banyuasin.
Ikut juga diamankan barang bukti berupa kantong plastik klip, timbangan digital emas, ball plastik klip, sekop dari pipet, dompet warna ungu motif bunga,bungkus susu aluminium foil, tisu, kantong kresek warna hitam.
Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra mengatakan, pelaku dibekuk tim opsnal Satres Narkoba Polres Banyuasin, usai mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Betung.
BACA JUGA:Hindari Kejaran Polisi, Pengedar Sabu di SP Padang OKI Sembunyi dalam Mobil
"Informasi itu kita tindaklanjuti," katanya saat menggelar rilis di Mapolres Banyuasin, Selasa 14 November 2023.
Kemudian tim opsnal Satres Narkoba Polres Banyuasin langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut, dengan menuju ke lokasi yang dimaksud. "Anggota langsung turun ke lapangan," ujarnya.
Saat itu anggota melakukan pengintaian di sekitar lokasi, dan mendapatkan seseorang pria yang mencurigakan di dalam rumah kosong di Jalan Pasar Pagi, Kecamatan Betung, Banyuasin. "Anggota langsung bergerak, dan menangkap pelaku," ungkapnya. (qda)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: