Bikin Resah Penghuni Bedeng, Pengedar Sabu di Tanjung Lago Banyuasin Dibekuk Polisi
Pengedar sabu-sabu di rumah bedeng dibekuk aparat Polres Tanjung Lago, Polres Banyuasin.-Foto: dokumen/sumeks.co-
BANYUASIN, SUMEKS.CO - Madi (42) seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu dibekuk aparat Polres Tanjung Lago, Polres BANYUASIN.
Tersangka Madi dibekuk pada Sabtu 22 Juni 2024 sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Jembatan PU, Desa Bunga Karang, Kecamatan Tanjung Lago, Banyuasin.
Ikut diamankan barang bukti 26 paket kristal putih seberat 8,04 gram, timbangan digital, alat hisap, ball plastik klip dan sekop yang terbuat dari pipet plastik.
Atas perbuatan tersebut, Madi harus mempertanggungjawabkan dengan menginap di hotel prodeo Mapolres Banyuasin.
BACA JUGA:Polres Muara Enim Tangkap Pengedar Sabu Saat Menunggu Pembeli
BACA JUGA:Pengedar Sabu di Kecamatan Petir OKI Tak Berkutik Diringkus Polisi saat Berada di Rumahnya
Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra Sik melalui Kapolsek Iptu Agus Widodo mengatakan penangkapan terhadap Madi pengedar sabu berawal dari informasi masyarakat.
"Warga resah, setelah sering terjadi transaksi narkotika di sebuah rumah bedeng di Jalan PU Desa Bunga Karang," katanya.
Setelah itu ditindaklanjuti oleh anggota Polsek Tanjung Lago, dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Begitu informasi itu valid, anggota Polsek terjun ke lokasi dan melakukan pengeledahan terhadap kediaman pelaku Madi.
BACA JUGA:Dua Pengedar Sabu di Musi Rawas Diringkus Polisi Usai Transaksi di Toilet Umum Pasar Kalangan
"Saat itu pelaku sedang duduk di ruang dapur, dan di samping pelaku terdapat barang bukti 26 paket kristal putih seberat 8,04 gram, timbangan digital, alat hisap, ball plastik klip dan sekop yang terbuat dari pipet plastik," jelasnya.
Pelaku Madi tidak dapat mengelak lagi, dan mengakui barang narkotika itu miliknya yang akan dijual. "Sebagian di konsumsi sendiri," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: