Kemenkumham Babel Kenalkan Kekayaan Intelektual pada Mahasiswa Universitas Bangka Belitung

Kemenkumham Babel Kenalkan Kekayaan Intelektual pada Mahasiswa Universitas Bangka Belitung

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung kenalkan Kekayaan Intelektual melalui sosialisasi, promosi dan diseminasi dengan tema "KI Goes to Campus" kepada mahasiswa Universitas Bangka Belitung (UBB) di Gedung Rektorat UBB, Senin 1--

"Selanjutnya terdapat Indikasi Geografis (IG) dari Bangka Belitung, yakni Lada Putih Muntok dan Madu Teran Belitung Timur," ujar Harun.

Disampaikan Harun, tahun ini juga Kantor Wilayah sedang berupaya untuk mendaftarkan 14 Potensi Indikasi Geografis dari Bangka Belitung.

BACA JUGA:Satlantas Polres Ogan Ilir Tindak Sejumlah Kendaraan ODOL yang Melintas di Jalan Lintas Timur Indralaya

BACA JUGA:PJU Polres Banyuasin dan Kapolsek Jajaran Disertijab, Berikut Nama-namanya

Tiga diantaranya sudah masuk proses pemeriksaan subtantif yaitu, Nanas Bikang Bangka Selatan, Teh Tayu Jebus Bangka Barat dan Madu Pelawan Namang Bangka Tengah.

Kakanwil Harun Sulianto  berharap, kegiatan ini dapat mendorong mahasiswa dan para dosen untuk mendaftarkan hak cipta atas skripsi, tesis, jurnal dan hasil penelitian ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Ia juga meminta temuan teknologi agar dapat didaftarkan Patennya.

Plt. Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Sistem Informasi dan Kerja Sama, Elyas Kustiawan menyampaikan jika Kekayaan Intelektual tidak dapat lepas dari inovasi.

“Universitas Bangka Belitung diharapkan dapat memberikan lebih banyak kontribusi, dapat dimulai dari yang paling mudah yaitu dengan hak cipta. Untuk mahasiswa proses pendaftaran hak cipta bisa dimulai dengan mendaftarkan skripsi dan jurnal ilmiah,” ujarnya.

BACA JUGA:Antisipasi Kejahatan di Jalan Lintas Desa, Polsek Petir Patroli KRYD

BACA JUGA:Kapolda Paparkan Situasi Kamtibmas Sumsel saat Terima Kunjungan Lemhanas RI PPRA Angkatan 67

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankumham), Fajar Sulaeman Taman menuturkan kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman kekayaan intelektual kepada dosen, mahasiswa, dan civitas akademika universitas di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

“Selain itu juga untuk mengembangkan pemikiran kreatif dan inovatif bagi mahasiswa dan dosen dalam hal berkarya untuk menciptakan inovasi-inovasi baru, serta untuk menumbuh kembangkan rasa menghargai hasil karya orang lain bagi mahasiswa dan dosen,” ujar Fajar.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan oleh narasumber yaitu Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Adi Riyanto yang menyampaikan materi “Kekayaan Intelektual Secara Umum dan Perlindungan Hukum Kekayaan Intelektual”. Serta Analis Kekayaan Intelektual selaku Guru KI, Erlangga Hadi Wibowo yang menyampaikan terkait “Penjelasan Teknis Kekayaan Intelektual".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: