Terancam Dijemput Paksa, Amiri Akhirnya Hadir Sebagai Saksi Sidang Kasus Korupsi KONI Sumsel

Terancam Dijemput Paksa, Amiri Akhirnya Hadir Sebagai Saksi Sidang Kasus Korupsi KONI Sumsel

Terancam di Jemput Paksa, Amiri Akhirnya Hadir Sebagai Saksi Sidang Kasus Korupsi KONI Sumsel--

BACA JUGA:Nasib Dua Terdakwa Korupsi Mantan Petinggi KONI Sumsel Ditentukan Hari Ini, Bakal Dihukum Berapa Lama?

Dipersidangan saat itu, saksi Amiri Aripin menceritakan dirinya ditunjuk sebagai Bendahara Umum KONI Sumsel untuk periode 2020 hingga 2023.

Namun, saksi Amiri Aripin menyebutkan bahwa pada penghujung tahun 2021 tepatnya pada saat Rapat Kerja Daerah (Rakerda) KONI Sumsel, dirinya mengundurkan diri.

"Saya mengundurkan diri sebagai Bendahara Umum saat gelar forum di Rakerda KONI Sumsel," ungkap saksi Amiri Aripin.

Adapun alasan mengapa dirinya mengundurkan diri, dipersidangan saksi Amiri mengungkapkan karena carut marutnya sistim administrasi keuangan KONI Sumsel.

BACA JUGA:Membangun Desa Mandiri, 40 Desa Raih Apresiasi BRI dalam Program Desa BRILiaN Batch 1 2024

BACA JUGA:Dengar Keluhan Masyarakat Bawah di Palembang, Pj Walikota Ratu Dewa: Sudah Sepantasnya Pemerintah Hadir

Terungkap juga dari keterangan saksi Amiri, bahwa selama dirinya menjabat sebagai Bendahara Umum KONI Sumsel penuh dengan intervensi.

Termasuk diantaranya intervensi dalam hal pencairan dana hibah KONI Sumsel tahun 2021, yang mana dirinya dipaksa untuk mencairkan dana hibah pada anggaran induk Rp12,5 miliar.

"Namun untuk dana tambahan Rp25 miliar saya tidak mengetahui lagi bentuk laporan pertanggung jawabannya, dan saya tidak mau menandatangi," ujar Amiri.

Dihadapan majelis hakim diketuai Kristanto Sahat SH MH, saksi Amiri juga blak-blakan terhadap keseluruhan nota dinas selama menjabat sebagai Bendahara Umum hanya 20 persen yang murni darinya.

BACA JUGA:Ratu Dewa Mendadak Panggil 25 ASN Pemkot Palembang saat Apel Gabungan, Suasana BKB Mencekam?

BACA JUGA:Teka-Teki Terjawab! Mantan Ketum KONI Sumsel Hendri Zainuddin Resmi Dijebloskan ke Penjara

Sementara, lanjut mantan Ketua Umum Gapensi Sumsel menerangkan selebihnya yakni 80 persen nota dinas keluar dari ruang Ketua Umum KONI Sumsel saat itu yakni Hendri Zainuddin.

"Padahal kalau sesuai prosedurnya nota dinas itu adalah kewenangan saya, bukan Ketua Umum saat itu," sebutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: