Terancam Dijemput Paksa, Amiri Akhirnya Hadir Sebagai Saksi Sidang Kasus Korupsi KONI Sumsel

Terancam Dijemput Paksa, Amiri Akhirnya Hadir Sebagai Saksi Sidang Kasus Korupsi KONI Sumsel

Terancam di Jemput Paksa, Amiri Akhirnya Hadir Sebagai Saksi Sidang Kasus Korupsi KONI Sumsel--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Usai terancam dijemput paksa, mantan bendahara Komite Olahraga Nasional (KONI) Sumsel Amiri Aripin akhirnya hadir diruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Palembang, Senin 10 Juni 2024.

Amiri Aripin merupakan saksi fakta mantan bendahara KONI Sumsel, yang mana dalam keterangannya terlampir dalam berkas BAP Jaksa Kejati Sumsel atas nama terdakwa Hendri Zainuddin.

Dari pantauan menjelang sidang, Amiri Aripin hadir tidak sendiri ia hadir bersama satu saksi lainnya yang diketahui bernama Junaidi salah satu mantan pengurus KONI lainnya.

Dibincangi jaksa Kejati Sumsel menjelang sidang, pada sidang hari ini diagendakan masih mendengarkan keterangan saksi pembuktian perkara kasus dugaan korupsi dana hibah kegiatan KONI Sumsel 2021.

BACA JUGA:Amiri Mantan Bendahara KONI Sumsel Terancam Dijemput Paksa ke Pengadilan

BACA JUGA:BRI Kenalkan Conversational Banking hingga Robot Cash Management di Kick-Off BUMN AI Center of Excellence

"Kalau menurut catatan hari ini ada 3 orang saksi termasuk Amiri, Junaidi yang terkonfirmasi hadir, serta satu lagi saksi dari pihak ketiga belum tau hadir atau tidak," singkat jaksa Kejati Sumsel.

Hingga berita ini diturunkan, sidang lanjutan dengan agenda pembuktian perkara dengan menghadirkan saksi-saksi dipersidangan.

Diberitakan sebelumnya, dua kali mangkir sebagai saksi dalam pembuktian kasus dugaan korupsi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumsel, mantan Bendahara terancam diseret paksa ke Pengadilan.

Dipanggil secara patut beberapa kali, mantan bendahara KONI Sumsel Amiri kembali mangkir sebagai saksi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam sidang menjerat terdakwa Hendri Zainuddin.

BACA JUGA:I Gede Pasek Suardika Turun Gunung Dampingi HZ Pembuktian Perkara Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel Tahun 2021

BACA JUGA:Perwakilan Atlet Muaythay Gelar Aksi Demo di KONI Sumsel, Ini Tuntutannya?

Akibatnya, pada sidang yang digelar Senin 3 Juni 2024 kemarin, majelis hakim Tipikor pada PN Palembang memerintahkan jaksa Kejati Sumsel untuk menghadirkan mantan Bendahara KONI Amiri satu kali lagi dalam ruang sidang.

Sebab, menurut majelis hakim diketuai Efiyanto SH MH keterangan mantan Bendahara KONI Sumsel Amiri sebagai saksi sangat diperlukan untuk kepentingan pembuktian perkara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: