Terancam Dijemput Paksa, Amiri Akhirnya Hadir Sebagai Saksi Sidang Kasus Korupsi KONI Sumsel

Terancam Dijemput Paksa, Amiri Akhirnya Hadir Sebagai Saksi Sidang Kasus Korupsi KONI Sumsel

Terancam di Jemput Paksa, Amiri Akhirnya Hadir Sebagai Saksi Sidang Kasus Korupsi KONI Sumsel--

Namun, kata saksi Amiri karena untuk kepentingan bersama sehingga dirinya pun pasrah menerima nota dinas yang keluar dari ruang Ketua Umum KONI Sumsel Hendri Zainuddin.

Sebagaimana diketahui, kasus ini ini menjerat mantan Ketua Umum KONi Sumsel Hendri Zainuddin didakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain terkait dana hibah kegiatan KONI Sumsel tahun 2021.

JPU Kejati Sumsel menilai perbuatan terdakwa Hendri Zainuddin dinilai telah merugikan keuangan negara Rp3,4 miliar dari jumlah keseluruhan dana hibah KONI Sumsel tahun 2021 senilai Rp37,5 miliar.

Oleh sebab itu, tim JPU Kejati Sumsel menjerat terdakwa Hendri Zainuddin mantan Ketua Umum KONI Sumsel dengan jerat pidana korupsi dakwaan alternatif subsideritas.

Terdakwa Hendri Zainuddin didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 9 Jo pasal 18 Jo pasal 55 Undang-Undang tentang tindak pidana korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: