Kejari OKI Buka Lelang Kendaraan Mobil, Cek Persyaratannya
Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI) membuka lelang kendaraan jenis mobil untuk masyarakat.--
Sambungnya, untuk 5 kendaraan yang dilelang adalah kendaraan mobil jenis Nissan Navara dibuka dengan nilai limit Rp6 juta. Lalu ada mobil Mitsubishi Kuda dibuka dengan nilai limit Rp9. 350.000.
Kemudian, ada mobil Isuzu Panther dibuka nilai limit Rp9 juta. Selanjutnya mobil Daihatsu type Hiline dibuka dengan nilai limit Rp10.500.000. Terakhir ada mobil jenis Daihatsu Gran Max dibuka nilai limit Rp14. 250.000.
BACA JUGA:Temukan Hewan Kurban Idaman, Mitra Kurban Desa Celikah OKI Tawarkan Sapi Bobot 500 Kg
BACA JUGA:Haru dan Semangat, 385 Calon Haji Muara Enim Berangkat ke Tanah Suci
"Untuk dokumen dari kendaraan yang lelang ini ada BPKB tetapi tidak ada STNK. Peserta lelang bisa mengecek barang yang dilelang pada 6 Juni 2024 di Kejari OKI," jelasnya.
Jadi, ditegaskan Purnomo, peserta lelang bisa mengetahui kendaraan yang akan dibelinya. Panitia standby dari pagi hingga sore apabila peserta hendak melihat kendaraan lelang.
"Jadi kepada masyarakat yang hendak mengikuti lelang dipersilahkan. Dan apabila ingin melihat kendaraannya kami panitia juga siap," kata Purnomo.
Sebelumnya di Kejari Palembang juga membuka lelang kendaraan jenis mobil. Yaitu dilelang sebanyak 27 unit mobil.
Peserta lelang bisa mendaftar dengan online website www.lelang.go.id atau www.portal.lelang.go.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: