Datangi Ditreskrimum Polda Sumsel, GRPK RI Pertanyakan Kelanjutan Penyidikan Kasus

Datangi Ditreskrimum Polda Sumsel, GRPK RI Pertanyakan Kelanjutan Penyidikan Kasus

GRPK RI Sumsel saat mendatangi Ditreskrimum Polda Sumsel, belum lama ini. -Foto: dokumen/sumeks.co-

Menanggapi permintaan ini, Kabag Wasidik Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Munaspin SE mengapresiasi atas audiesn dari GRPK RI Sumsel ini. 

"Kami telah menerima aduan dan keluhan terkait permasalahan tersebut yang pada 3 Januari 2024 silam Ditreskrimum Polda Sumsel juga telah melakukan gelar perkara. Hasilnya ditetapkanlah enam tersangka, dan tengah dalam proses penyidikan," ungkap Munaspin.

Sementara, Kapolres Lahat AKBP God Parlasro Sinaga angkat bicara mengenai penangguhan penahanan terhadap 6 tersangka diduga telah melakukan perusakan proyek Air Pangi Di Kecamatan Kikim Selatan, Kabupaten Lahat. 

BACA JUGA:Juara Pertama Penyebaran Berita ke Media, Humas Polres Lahat Diganjar Penghargaan Program Kapolri Reward

BACA JUGA:Juara Pertama Penyebaran Berita ke Media, Humas Polres Lahat Diganjar Penghargaan Program Kapolri Reward

Melalui Kasi Humas Polres Lahat Iptu Suginto didampingi Kasusbsi Penmas Aiptu Lispono SH mengatakan kasus tersebut sebelumnya sudah dilaporkannya ke Polres Lahat di tahun 2021.

“Kasus tersebut sudah ditindaklanjuti secara profesional sesuai dengan SOP yang berlaku. Bahkan, Ditreskrimum Polda Sumsel telah menetapkan sebanyak enam orang tersangka. Setelah dilaksanakan gelar perkara atas kasus tersebut pada Januari 2024,” jelasnya.

Untuk sementara keenam tersangka tidak dilakukan penahanan lantaran ada surat permohonan dari pihak tersangka dan jaminan dari forum Kades setempat kepada pihak kepolisian. 

Dimana sesuai dengan KUHAP bahwa upaya penahanan tersangka merupakan wewenang penyidik dengan pertimbangan objektif dan subjektif dan tidak boleh ada intervensi dari siapapun.

BACA JUGA:Kronologi Dugaan Janji Palsu Menikahi Pacar, Hingga Oknum Polres Lahat Disanksi Disiplin Propam Polda Sumsel

BACA JUGA:Andriansyah Mantan Oknum Polisi Polres Lahat Divonis 20 Tahun

“Sehingga polisi tidak melakukan penahanan terhadap tersangka dalam kasus ini berdasarkan surat permohonan untuk tidak dilakukan penahanan kepada pihak kepolisian berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tertentu dari penyidik,” paparnya. 

Yakni antara lain, tersangka kooperatif atau tidak melarikan diri, tersangka juga tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatan pidana. 

"Untuk kasusnya tetap lanjut. Berkas sudah dilimpahkan ke jaksa dan berkas perkara sudah diperiksa oleh JPU namun berdasarkan pemeriksaan JPU masih ada kekurangan dan sekarang penyidik sedang memenuhi kekurangan tersebut sesuai petunjuk JPU,” jelasnya.

Setelah penyidik melengkapi berkas akan dikirim kembali ke JPU. “Mudah-mudahan berkas dinyatakan lengkap oleh JPU dan segera disidangkan di pengadilan,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: