Datangi Ditreskrimum Polda Sumsel, GRPK RI Pertanyakan Kelanjutan Penyidikan Kasus

Datangi Ditreskrimum Polda Sumsel, GRPK RI Pertanyakan Kelanjutan Penyidikan Kasus

GRPK RI Sumsel saat mendatangi Ditreskrimum Polda Sumsel, belum lama ini. -Foto: dokumen/sumeks.co-

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Elemen masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Peduli Keadilan Republik Indonesia (GRPK RI) Sumsel mendatangi Polda Sumsel, belum lama ini. 

Kedatangan GRPK RI Sumsel yang dipimpin ketuanya Saryono Umar ini untuk mempertanyakan kelanjutan pengusutan kasus dugaan pengrusakan terhadap barang dan pengerjaan proyek bendungan Air Pangi di Kecamatan Kikim Selatan, Kabupaten Lahat senilai Rp1,9 miliar yang sebelumnya sudah dilaporkannya ke Polres Lahat di tahun 2021 silam.

Mereka diterima oleh jajaran Ditreskrimum Polda Sumsel dipimpin Kabag Wasidik, AKBP Munaspin dan KBO Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Rispy.

Menurut Saryono yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Lahat ini perihal laporan kasus dugaan pengrusakan barang itu telah dilaporkan ke Polres Lahat dan sudah dilakukan penyelidikan oleh Satreskrim Polres Lahat di tahun 2021 silam.

BACA JUGA:Sebut Jenazah Melarikan Diri, Kanit Lidik Satresnarkoba Polres Lahat Banjir Emo Ngakak Warganet

BACA JUGA:Polres Lahat Tangkap 5 Pelaku Kejahatan, Mulai Kasus Pencurian Mobil Pick Up hingga Sangkar Burung

Dan dalam kasus ini polisi juga telah menetapkan sebanyak enam orang tersangka yang sayangnya hingga saat ini masih berkeliaran bebas.

"Informasi yang kami dapatkan keenam orang tersangka ini bisa bebas karena dijaminkan oleh oknum Kades berinisial Al. Atas dasar itulah selaku pelapor dalam kasus ini saya mempertanyakan sekaligus menyayangkan hal ini," ungkap Saryono.


GRPK RI Sumsel saat mendatangi Ditreskrimum Polda Sumsel.-Foto: dokumen/sumeks.co-

Di sini juga, Saryono mensinyalir ada kepentingan dari oknum penyidik dan intervensi dari oknum kades hingga akhirnya keenam tersangka itu dibiarkan bebas sampai saat ini.

Untuk itu, menurut Saryono dirinya juga bakal melaporkan oknum penyidik Satreskrim Polres Lahat yang menangani perkara ini ke Bid Propam Polda Sumsel. 

BACA JUGA:Keseriusan Oknum Polres Lahat Berencana Menikahi Membuat SA Tak Ragu Berikan Uang Ratusan Juta pada Briptu DI

BACA JUGA:Oknum Polres Lahat yang Ditahan Akibat Peloroti Uang Teman Wanitanya Ternyata Anak Mantan Anggota DPRD OKU

"Yang kami laporkan ke Propam terkait mekanisme penyidikan dan surat pemanggilan terhadap keenam tersangka. Dari informasi yang kami terima pemanggilan itu tak pernah dipenuhi oleh keenam tersangka," urainya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: