Bukan Khaki! Ini Pakaian Dinas Resmi untuk PPPK Terbaru

Bukan Khaki! Ini Pakaian Dinas Resmi untuk PPPK Terbaru

PPPK resmi dilarang gunakan pakaian dinas khaki. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

Berdasarkan beleid yang ditetapkan oleh Tito Karnavian pada 28 Januari 2020 itu. Berikut pakaian dinas ASN termasuk PPPK yang berada di lingkungan pemerintah daerah.

1. Pakaian dinas ASN PNS

Pakaian dinas ASN PNS terdiri dari:

BACA JUGA:UPDATE TERBARU, Pegi Setiawan Menolak Akui Dirinya Pegi Perong, 2 DPO Lagi Tak Dikejar dan Dinyatakan Gugur

BACA JUGA:Ikut Melayat, Pj Gubernur Sumsel Bersaksi Almarhumah Ibunda Tito Karnavian Adalah Orang Baik Semasa Hidupnya

  • PDH atau Pakaian Dinas Harian berwarna khaki
  • PDH berwarna hitam pada celana atau rok dan putih pada kemeja
  • PDH berwarna batik/tenun/lurik atau pakaian khas daerah
  • PDL atau Pakaian Dinas Lapangan pada perangkat daerah tertentu
  • PSL atau Pakaian Sipil Lengkap
  • PDH, PDL, dan PDU (pakaian dinas upacara) khusus untuk camat dan lurah
  • Pakaian batik Korps Pegawai Rebulik Indonesia (Korpri).

BACA JUGA:Warga Plaju Bersama Segenap Perangkat Kelurahan Plaju Ilir Kembali Gotong Royong Bersihkan Lingkungnya

BACA JUGA:Vivo X Fold3 Memiliki Fitur Input dan Pengoperasian yang Mendukung Face Unlock Responsif

2. Pakaian dinas ASN PPPK

Pakaian dinas ASN PPPK terdiri dari:

  • PDH berwarna kemeja putih dan rok/celana hitam
  • PDH batik/tenun/lurik atau pakaian khas daerah.

Jadi, untuk PPPK tidak ada pakaian dinas berwarna khaki. Berdasarkan kebijakan aturan 

pakaian dinas Permendagri No 11 tahun 2020. Di lingkup pemerintah daerah. Telah ditetapkan oleh Mendagri Tito Karnavian. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: