Periksa 13 Saksi, Oknum Bidan Kasus Malapraktik di Prabumulih Ditetapkan Polisi Jadi Tersangka

Periksa 13 Saksi, Oknum Bidan Kasus Malapraktik di Prabumulih Ditetapkan Polisi Jadi Tersangka

Oknum Bidan berinisial ZN (51) dalam kasus malapraktik ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Prabumulih.-Foto: dokumen/sumeks.co-

Apakah ada korban lain yang melapor? Sejauh ini penyidik bertindak atas laporan polisi model A yang diterbitkan petugas kepolisian dan belum menerima laporan sampai saat ini, termasuk keluarga korban diduga meninggal pun belum melapor. 

"Namun jika ada yang merasa dirugikan silahkan melapor kepada kami," imbaunya.

BACA JUGA:Buntut Kasus Dugaan Malapraktik Usus Buntu, Manajemen RSUP Mohammad Hoesin Angkat Bicara

BACA JUGA:Dianggap Lalai dan Malapraktik, Keluarga Pasien Layangkan Somasi ke RSUP Mohammad Hoesin Palembang

Pihaknya juga memberikan imbauan kepada masyarakat bahwa Pemerintah menyiapkan upaya layanan kepada masyarakat ada Rumah Sakit, Puskesmas, Pustu dan lainnya hendaknya menjadi rujukan bagi warga masyarakat kita untuk berobat. 

"Kemudian kita mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk memanfaatkan sarana pelayanan kesehatan dan ada juga BPJS kesehatan. Menurut saya ada banyak kemudahan layanan kesehatan dan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat kita," tukasnya. (chy)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: