Periksa 13 Saksi, Oknum Bidan Kasus Malapraktik di Prabumulih Ditetapkan Polisi Jadi Tersangka

Periksa 13 Saksi, Oknum Bidan Kasus Malapraktik di Prabumulih Ditetapkan Polisi Jadi Tersangka

Oknum Bidan berinisial ZN (51) dalam kasus malapraktik ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Prabumulih.-Foto: dokumen/sumeks.co-

BACA JUGA:Tempat Praktik Oknum Bidan Malapraktik di Prabumulih Off Sementara dan Tidak Boleh Ada Pelayanan

Dia pun tak menapik, ZN sendiri telah mengakui perbuatanya yang telah membuka praktik bidan mandiri tanpa ijin, serta tidak memiliki surat tanda register (str) dan surat ijin praktek bidan (SIPB). 

Juga mengakui adanya teguran dari Dinas Kesehatan kota Prabumulih terkait aktifitas praktik bidan namun tidak diindahkan dan tetap membuka praktik. 

Tersangka dijerat pasal 441 ayat (1) dan ayat (2), pasal 312 huruf (b), pasal 439 UU no 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp500.000.000.

Ditanya apakah bidan ZN akan ditahan setelah ditetapkan tersangka? pihaknya menegaskan sampai sekarang penyidik belum melakukan penahanan.

BACA JUGA:Dugaan Malapraktik Oleh Oknum Bidan hingga Korban Meninggal Viral di Prabumulih, Inspektorat Langsung Gercep

BACA JUGA:Diduga Jadi Korban Malapraktik, Begini Nasib Pria di Palembang Usai Dirawat Sakit Diare

Dia menjelaskan, alasan penahanan diantaranya kekhawatiran melarikan diri dan menghilangkan Barang-Bukti (BB). 

"Tapi untuk menetapkan penahanan ini merupakan kewenangan penyidik. Dimana sekarang masih dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik," jelasnya.

Dia pun menegaskan, penyidik Polres Prabumulih diback up oleh Diskrimsus Polda Sumsel bekerja secara profesional dan penyidik sampai terbang ke Jakarta untuk memperoleh keterangan dari saksi ahli dan ini pun tidak gampang dan butuh perjuangan juga.

"Kendala yang lain, tidak ada kecuali antara kejadian di video dan viralnya sangat jauh berbulan-bulan. Selain itu, kita juga tahu alat medis ada yang sekali pakai langsung buang dan pihaknya hanya mendapatkan alat-alat yang ada di TKP," tambah dia.

BACA JUGA:Jadi Korban Dugaan Malapraktik Bidan, Makam Bayi di Desa Belanti Ogan Ilir Dibongkar Forensik

BACA JUGA:Update Kasus Dugaan Malapraktik di RSUP Moh Hoesin Palembang, Novel Suwa: Pasien Butuh Donor Darah

Sementara ini, pihaknya masih menetapkan bidan ZN sebagai tersangka namun tidak menutup kemungkinan kalau ada pelaku lain yang ikut membantu.

Lalu, ditanya apakah ada obat kedaluarsa yang ditemukan di tempat praktik? Narto menegaskan tidak ada karena informasi yang diterima pihaknya, yang bersangkutan mencari obat-obatan yang mudah dibeli di apotek dan tidak perlu resep.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: