Periksa 13 Saksi, Oknum Bidan Kasus Malapraktik di Prabumulih Ditetapkan Polisi Jadi Tersangka

Periksa 13 Saksi, Oknum Bidan Kasus Malapraktik di Prabumulih Ditetapkan Polisi Jadi Tersangka

Oknum Bidan berinisial ZN (51) dalam kasus malapraktik ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Prabumulih.-Foto: dokumen/sumeks.co-

Ditegaskan Narto, dalam hal ini Tim penyidik Polres Prabumulih dengan asistensi Ditkrimsus Polda Sumsel bekerja profesional untuk bisa memenuhi unsur-unsur pasal UU RI nomor 17/2013, tentang Kesehatan serta semua alat bukti sebagaimana dalam pasal 184 KUHAP, di antaranya keterangan saksi, surat surat, petunjuk (barang bukti), keterangan ahli, keterangan tersangka.

BACA JUGA:Inspektorat Prabumulih Sebut Ada 'Temuan' dari Hasil Klarifikasi Oknum Bidan Kasus Dugaan Malapraktik

BACA JUGA:Atensi Khusus Polda Sumsel, Kombes Sunarto Sebut Kasus Oknum Bidan Malapraktik di Prabumulih Masih Pulbaket

Lebih lanjut, Narto juga menegaskan bahwa penyidik telah melakukan rangkaian pemeriksaan kepada 13 saksi.

Saksi tersebut terdiri dari petugas kesehatan, BKPSDM kota Prabumulih, IBI kota Prabumulih, DPMPTSP kota, pegawai apotek, pasien, keluarga dan perangkat desa setempat serta 3 orang saksi (ahli hukum pidana, ahli Dirjen Tenaga Kesehatan Kemenkes RI dan ahli Dinas Kesehatan Provinsi Sumsel).

Ke-13 saksi itu yang menyatakan bahwa ZN tidak boleh melakukan praktek medis dan pelayanan kesehatan dan ZN melanggar pasal 441 ayat 1 dan ayat 2, pasal 312 serta 439 UU RI nomor 17/2023 tentang Kesehatan.

Termasuk 2 kali melakukan gelar perkara baik internal maupun eksternal ditingkat Polres Prabumulih dan Polda Sumatera Selatan.

BACA JUGA:Status Oknum Bidan Kasus Dugaan Malapraktik Merangkap Lurah Diimbau Dinonaktifkan

BACA JUGA:Periksa 4 Saksi, Ketua RT hingga Suami Oknum Bidan Kasus Dugaan Malapraktik di Prabumulih

Adapun barang-bukti yang berhasil diamankan dan cukup mencengangkan, yakni surat ijin praktek bidan (SIPB) atas nama ZN yang telah mati sejak tanggal 26 Juli 2010, surat tanda register bidan ZN telah mati sejak tanggal 28 Januari 2017.

Lanjut dengan Skep Wako Prabumulih tentang pengangkatan jabatan di lingkungan pemerintah kota Prabumulih (ZN tidak bekerja pada fasilitas kesehatan milik pemerintah kota Prabumulih sebagai tenaga kesehatan).

Surat/ijazah pendidikan D1, D3, D4 dan S2 an ZN (Dari pemeriksaan surat tanda register (STR) dan surat ijin praktek bidan (SPIN) yang telah mati dan tidak berlaku kembali seharusnya yang bersangkutan tidak boleh melakukan praktek medis/kesehatan kepada masyarakat).

Lanjut dengan surat peringatan aktifitas praktik bidan dari dinas kesehatan kota Prabumulih tanggal 18 Maret 2021, obat obatan dan alat kesehatan, pakaian tenaga medis/dokter, buku berobat pasien, plang/papan praktek bidan dan tempat tidur untuk pasien

"Dari rangkaian penyelidikan dan pemeriksaan, penyidik berkesimpulan terjadi Tindak Pidana yang dilakukan oleh tersangka ZN," tegasnya.

BACA JUGA:Masih Menyandang Status Saksi Kasus Malapraktik, Tempat Praktik Oknum Bidan di Prabumulih Dipasang Police Line

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: