Periksa 13 Saksi, Oknum Bidan Kasus Malapraktik di Prabumulih Ditetapkan Polisi Jadi Tersangka

Periksa 13 Saksi, Oknum Bidan Kasus Malapraktik di Prabumulih Ditetapkan Polisi Jadi Tersangka

Oknum Bidan berinisial ZN (51) dalam kasus malapraktik ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Prabumulih.-Foto: dokumen/sumeks.co-

PRABUMULIH, SUMEKS.CO - Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya oknum Bidan berinisial ZN (51) dalam kasus dugaan malapraktik yang menyebabkan pasien meningga dunia, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Prabumulih.

Polres Prabumulih merilis kasus tersebut pada Senin 20 Mei 2024 malam dipimpin langsung Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Narto di dampingi Wadir Ditrekrimsus AKBP Witdiardi dan Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo.

Dalam rilis, Kabid Humas menyampaikan tentang tindak pidana di bidang kesehatan dan menetapkan status tersangka.

Tersangka membuka praktik Bidan mandiri dan memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dengan menggunakan identitas berupa gelar serta menggunakan alat, metode atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan yang bersangkutan merupakan tenaga kesehatan yang sah di Jalan Srikandi, Kelurahan Muntang Tapus, Kecamatan Prabumulih Barat.

BACA JUGA:Siap-Siap, Imbas Kasus Malapraktik Oknum Bidan, Pj Wali Kota Prabumulih Bakal Evaluasi Kinerja Lurah

BACA JUGA:Terbukti Melanggar Undang-Undang ASN, Oknum Bidan Kasus Malapraktik di Prabumulih Dicopot dari Jabatan Lurah

Tersangka ZN ini melakukan aksinya dengan modus membuka praktek bidan mandiri.

Bidan malapraktik ini  melakukan pelayanan kesehatan untuk pasien umum dengan cara melakukan pemeriksaan dan mendiagnosa penyakit, melakukan pemeriksaan USG pada pasien umum, memberikan suntikan injeksi, memberikan obat serta melayani rawat inap pasien umum ditempat praktek sehingga menimbulkan kesan kepada masyarakat bahwa yang bersangkutan merupakan tenaga kesehatan yang memiliki ijin resmi (STR dan SIP)," bebernya.

Adapun kronologis kejadiannya, pada kamis tanggal 2 Mei 2024 diperoleh informasi melalui media sosial (video), seorang perempuan menggunakan jas layaknya dokter, sedang memasukkan bermacam-macam cairan kedalam alat suntik.

Dan kemudian menyuntikkan kepada seorang Ibu rumah tangga yang sedang terbaring di tempat tidur yang disebutkan lokasinya berada di wilayah kota Prabumulih.

Atas ulah bidan ini menyebabkan ibu runah tangga tersebut meninggal dunia.


Oknum Bidan dalam kasus malapraktik ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Prabumulih.-Foto: dokumen/sumeks.co-

Kemudian dilakukan penyelidikan oleh Satreskrim Polres Prabumulih, mencari dan mengecek lokasi yang diduga dijadikan tempat praktek, mencari saksi-saksi dan barang bukti.

Dari analisa yang dilakukan penyidik, diduga telah terjadi pidana bidang kesehatan yang dilakukan oleh tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: