Pj Kepala Daerah Maju Pilkada? Ini Kata Mendagri dalam SE Terbarunya

Pj Kepala Daerah Maju Pilkada? Ini Kata Mendagri dalam SE Terbarunya

Praktisi Hukum di Muara Enim Dr Firmansyah SH MH.--

"SE Mendagri ini selain sebagai jawaban tentang kepastian batas waktu mengundurkan diri, juga menjadi pedoman KPUD untuk memastikan terpenuhinya salah satu persyaratan pendaftaran pasangan calon sebagaimana ditentukan dalam UU Pilkada," jelasnya.

Singkatnya, bakal calon yang berstatus Penjabat Bupati diwajibkan mengundurkan diri paling lambat 40 hari sebelum tanggal pendaftaran pasangan calon di KPUD sesuai Lampiran PKPU No 2 Tahun 2024 bahwa pendaftaran pasangan calon, dimulai tanggal 27 Agustus 2024 maka paling lambat tanggal 18 Juli 2024 surat pengunduran dirinya sudah diajukan kepada Menteri Dalam Negeri. 

BACA JUGA:Begal Tetangganya Sendiri, Bedul Ditangkap Polisi saat Tidur Pulas di Rumah

BACA JUGA:Harlah ke-6 Ponpes Modern Albasya Hadirkan KH Said Aqil Siradj, Wabup Ogan Ilir Sampaikan Apresiasi

Terkait pengisian kekosongan jabatan kepala daerah ini, kata dia, akan sangat tergantung pada Keputusan Menteri Dalam Negeri. Tenggat waktu 40 hari dianggap cukup bagi Mendagri untuk menunjuk Pj Bupati baru. 

"Selama pengganti Pj baru belum dilantik untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, apakah akan ditunjuk PLH atau tetap dijalankan oleh Pj lama sampai batas akhir tanggal 26 Agustus 2024, sepenuhnya menjadi kewenangan Menteri Dalam Negeri," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: