Pelantikan 49 Notaris Baru, Kakanwil Kemenkum Sumsel Tekankan Integritas dan Profesionalisme

Kakanwil Kemenkum Sumsel, Agato P. P. Simamora, memimpin prosesi pelantikan 49 notaris baru di Hotel The Zuri Palembang. --
PALEMBANG, SUMEKS.CO – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan, Agato P. P. Simamora, memimpin secara langsung prosesi Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan 49 Notaris yang dilaksanakan di Hotel The Zuri Palembang.
Acara tersebut berlangsung khidmat dan dihadiri oleh sejumlah pejabat penting dari Kemenkumham, serta para notaris dan undangan lainnya.
Pada acara pelantikan yang penuh makna ini, Agato P. P. Simamora didampingi oleh beberapa pejabat Kemenkumham, antara lain Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Bapak Alkana Yudha, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Bapak Gunawan, serta Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Yenni.
Kehadiran mereka menambah kehormatan pada acara tersebut yang menandai berakhirnya proses panjang pendidikan dan ujian bagi para notaris yang baru dilantik.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Sumsel Gelar Rakor Penting untuk Penguatan Profesi Notaris dan Pengawasan Etika
Dalam sambutannya, Agato P. P. Simamora mengucapkan selamat kepada seluruh notaris yang baru dilantik. Ia menyadari bahwa profesi notaris memegang peranan yang sangat penting dalam menjaga kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat, baik dalam hal perjanjian maupun dalam pembuatan akta otentik.
Oleh karena itu, menurut Agato, setiap notaris harus menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab, integritas, dan profesionalisme tinggi.
"Saya ingin menekankan beberapa hal penting yang wajib menjadi perhatian seluruh Notaris. Pertama, Notaris harus senantiasa bersikap independen dan objektif dalam menjalankan tugas. Artinya, jangan sampai ada intervensi dari pihak manapun yang memengaruhi proses pembuatan akta," tegas Agato dalam sambutannya.
Agato juga menambahkan bahwa seorang notaris harus senantiasa menjaga prinsip independensi, tanpa tergantung pada kepentingan pribadi ataupun kelompok.
BACA JUGA:Percepat Akses Hukum, Kakanwil Kemenkum Sumsel Audiensi dengan Walikota Lubuklinggau
Menurutnya, intervensi dari pihak manapun dalam proses pembuatan akta dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap profesi notaris, yang pada akhirnya dapat merugikan kedua belah pihak dalam transaksi hukum.
Lebih lanjut, Agato mengingatkan para notaris untuk tidak melakukan penyalahgunaan jabatan. Ia mengingatkan bahwa seorang notaris harus menggunakan wewenangnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan tidak untuk tujuan yang tidak sah, seperti memalsukan dokumen atau menyalahgunakan informasi yang diperoleh dalam proses pembuatan akta.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: