Banner Pemprov
Pemkot Baru

Kemenkum Sumsel Gelar Pra Penilaian Ujian Kompetensi bagi ASN Pindah Instansi Tahun 2025

Kemenkum Sumsel Gelar Pra Penilaian Ujian Kompetensi bagi ASN Pindah Instansi Tahun 2025

Pra penilaian kompetensi ASN pindah instansi ke Kemenkum dipersiapkan untuk menjamin seleksi objektif dan berbasis standar kompetensi.--

Kemenkum Sumsel Persiapkan Pra Penilaian Ujian Kompetensi bagi ASN Pindah Instansi

Palembang, SUMEKS.CO- Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Selatan mengikuti kegiatan Pra Penilaian Kompetensi Pindah Instansi yang diselenggarakan secara daring. Kegiatan ini menjadi tahap awal sebelum para peserta mengikuti rangkaian penilaian kompetensi dalam proses perpindahan instansi ke Kementerian Hukum.

Sebanyak 42 peserta dijadwalkan mengikuti penilaian kompetensi yang meliputi aspek manajerial, sosial kultural, dan potensi. Dalam pembukaan kegiatan, Kepala Pusat Penilaian dan Evaluasi menegaskan komitmen profesionalisme dan integritas selama proses seleksi.

“Kami memastikan seluruh tahapan penilaian berjalan objektif, profesional, dan tanpa intervensi pihak mana pun. Integritas adalah fondasi utama dalam pelaksanaan penilaian kompetensi ini,” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Asesor ASDM Ahli Utama memaparkan mekanisme pendaftaran serta alur pelaksanaan ujian.

Tahap pendaftaran dijadwalkan berlangsung pada 8–10 Desember 2025, sementara ujian kompetensi akan dilaksanakan pada 11 Desember 2025.

BACA JUGA: Harmonisasi Produk Hukum OKU Diperkuat, Kemenkum Sumsel Temui Bupati OKUTeddy Meilwansyah

BACA JUGA:Kemenkum Sumsel Perkuat Pemahaman PMPJ dalam Sosialisasi Layanan AHU di Wilayah

Pelaksanaan ujian dilakukan secara hybrid, yakni online melalui Kantor Wilayah dan offline di Gedung Assessment Center BPSDM Jakarta.

Ujian kompetensi menggunakan metode Situational Judgment Test (SJT) dengan skala penilaian 1 hingga 5. Sebelumnya, para peserta juga telah mendapatkan simulasi penggunaan portal sjt.kemenkumham.go.id yang dipandu oleh Asesor ASDM Ahli Pertama, sehingga diharapkan lebih siap mengikuti ujian utama.

Sementara itu, Kepala Bagian PSISDM menyampaikan perkembangan pelaksanaan seleksi sepanjang tahun 2025. Tercatat 56 permohonan pindah instansi diterima oleh Kementerian Hukum, dengan 24 peserta dinyatakan lulus seleksi administrasi dan berhak mengikuti uji kompetensi lanjutan pada 11 Desember 2025.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, menegaskan bahwa uji kompetensi pindah instansi merupakan instrumen penting untuk memastikan kualitas sumber daya manusia yang akan bergabung di lingkungan Kemenkum.

“Proses pindah instansi tidak hanya soal pemenuhan administrasi, tetapi memastikan bahwa setiap calon pegawai memiliki kompetensi manajerial, sosial kultural, dan teknis yang sesuai dengan standar Kemenkum. Kami mendukung penuh kegiatan ini sebagai bagian dari upaya menghadirkan SDM yang unggul, berintegritas, dan siap memperkuat kinerja organisasi,” ujarnya.

Melalui penyelenggaraan Pra Penilaian Kompetensi Pindah Instansi ini, diharapkan seluruh peserta memiliki pemahaman yang komprehensif mengenai alur dan mekanisme penilaian, sehingga pelaksanaan ujian dapat berjalan optimal, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: