Abaikan Prosedur! Begini Risiko Jual Beli Tanah Tanpa Akta Resmi

Abaikan Prosedur! Begini Risiko Jual Beli Tanah Tanpa Akta Resmi

Prosedur formal dalam jual beli tanah bukan sekadar formalitas, tetapi kunci utama untuk melindungi hak hukum pemilik baru dan mencegah konflik di masa depan.--

Oleh: Nabila Salwa Zahrani SH, Mahasiswi Magister Kenotariatan Universitas Gadjah Mada (UGM

Prosedur formal dalam jual beli tanah bukan sekadar formalitas, tetapi kunci utama untuk melindungi hak hukum pemilik baru dan mencegah konflik di masa depan.

Kepastian Hukum dalam Peralihan Hak Atas Tanah: Pentingnya Prosedur Formal

Tanah adalah aset berharga yang menjadi kebutuhan dasar manusia untuk tempat tinggal, usaha, atau pertanian. 

Di Indonesia, pengelolaan tanah diatur oleh Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, yang menegaskan pentingnya kepastian hukum dalam kepemilikan dan peralihan hak atas tanah. 

Namun, praktik jual beli tanah secara di bawah tangan tanpa melibatkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) masih sering terjadi di masyarakat.

Praktik ini, meskipun tampak sederhana, dapat memicu masalah hukum, seperti sengketa kepemilikan atau kesulitan dalam proses balik nama sertifikat.

BACA JUGA:Ketua IPPAT Palembang Berikan Dukungan Moril kepada Terdakwa Korupsi YBS Yogyakarta

BACA JUGA:Bawaslu Gandeng PPATK Antisipasi Aliran Uang Haram! Jaga Kondusifitas Pilkada 2024

Peralihan hak atas tanah, seperti jual beli, harus memenuhi prosedur formal yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. 

Pasal 37 ayat (1) menetapkan bahwa setiap transaksi peralihan hak wajib didokumentasikan melalui akta PPAT. 

PPAT berperan memastikan transaksi dilakukan secara sah, mencakup kesepakatan para pihak, kecakapan hukum, objek yang jelas, dan sebab yang halal, sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). 

Akta PPAT tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi syarat untuk mendaftarkan peralihan hak di Badan Pertanahan Nasional (BPN), sehingga sertifikat tanah dapat diperbarui atas nama pemilik baru.

Banyak masyarakat yang masih melakukan transaksi di bawah tangan karena alasan biaya, kurangnya pemahaman hukum, atau kebiasaan lokal.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait