Wanprestasi Berakhir Damai, PT SFI Terima Itikad Baik Debitur Sukarela Mengembalikan Mobil

Wanprestasi Berakhir Damai, PT SFI Terima Itikad Baik Debitur Sukarela Mengembalikan Mobil

Lawyer Corporate Finance Abadi SH MH apresiasi itikad baik termohon gugatan wanprestasi--

"Sehingga jangan sampai pihak leasing harus melakukan upaya hukum dahulu kepada para debitur baru terjadi kesepakatan damai," tuturnya.

Namun, masih menurut Abadi apabila tidak terjadi komunikasi yang baik maka langkah hukum ke Pengadilan merupakan langkah yang tepat yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA:Wanprestasi Kredit Mobil dengan Leasing, Oknum Pegawai BUMN di Palembang Digugat Ke Pengadilan

BACA JUGA:Berikut Modus Wanprestasi Disengaja, Andalan Bagi Debitur Nakal yang 'Halal' Dipidanakan

Terpisah, selaku AFD selaku tergugat dikonfirmasi juga membenarkan telah terjadi kesepakatan damai dengan mengembalikan satu unit kendaraan yang menjadi objek gugatan.

Ia singkat mengaku, permasalahan yang terjadi antara dirinya dengan pihak perusahaan pembiayaan PT SFI cabang Palembang adalah karena kesalahpahaman saja.

"Benar sudah sepakat berdamai dan unit dikembalikan ini hanya masalah salah faham miskomunikasi saja," singkatnya.

Sekedar informasi tambahan, gugatan sederhana merupakan tata cara pemeriksaan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp500 juta yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktian yang sederhana.

BACA JUGA:Polemik Oknum Polisi Vs Debt Collector Palembang, Ini Pengertian Hingga Penyelesaian Perkara Wanprestasi

BACA JUGA:Wanprestasi Hingga Debt Collector 'Turun Gunung', Lawyer Ini Ajak Masyarakat Melek Hukum Tentang Leasing

Sebagaimana Perma No.4 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perma No.2/2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, memberikan manfaat yang sangat besar sebagai salah satu tool bagi lembaga pembiayaan atau perbankan untuk memperoleh pengembalian kredit yang telah diberikan terhadap debitur-debitur yang tidak beritikad baik untuk melaksanakan kewajibannya.

Gugatan sederhana menjadi suatu terobosan di bidang hukum dalam mendapatkan pemasukan atau recovery kredit dalam jangka waktu relatif singkat dibanding dengan upaya gugatan jasa melalui peradilan ujar Pengacara Specialis Industri Jasa  Keuangan ini.

Sementara pengertian dari wanprestasi dikutip dari berbagai sumber adalah istilah yang diambil dari bahasa Belanda wanprestatie.

Wanprestasi dapat diartikan tidak dipenuhinya prestasi atau kewajiban dalam suatu perjanjian. 

BACA JUGA:PT Buana Eltra Digugat Wanprestasi Oleh Pemilik Saham

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: