Wanprestasi Berakhir Damai, PT SFI Terima Itikad Baik Debitur Sukarela Mengembalikan Mobil
Lawyer Corporate Finance Abadi SH MH apresiasi itikad baik termohon gugatan wanprestasi--
SUMEKS.CO - Sidang Gugatan Sederhana wanprestasi penunggak angsuran kredit mobil yang dilayangkan PT Suzuki Finance Indonesia (SFI) cabang Palembang, berakhir damai.
Itu setelah termohon gugatan nasabah berinisial AFD, beritikad baik telah sukarela mengembalikan objek gugatan berupa mobil kepada pemohon gugatan PT SFI cabang Palembang
Dengan telah dikembalikannya 1 unit mobil, pihak pemohon gugatan PT SFI melalui kuasa hukum Abadi SH MH sepakat untuk mencabut gugatan dan tidak melanjutkan pembuktian gugatan dipersidangan.
"Ya sesuai dengan rekomendasi hakim PN Palembang sebelumnya, dan pihak termohon gugatan juga sepakat untuk mengembalikan unitnya maka gugatan kasus wanprestasi tidak dilanjutkan," ungkap Abadi.
BACA JUGA:Apakah Kasus Wanprestasi Bisa Dipidanakan? Yuk Simak Artikel Berikut Ini Biar Melek Hukum
Ia mengapresiasi itikad baik dari AFD selaku pihak termohon, yang telah dengan sukarela mengembalikan objek gugatan kepada perusahaan pembiayaan PT SFI Cabang Palembang.
Diterangkannya, pengembalian 1 unit kendaraan mobil Suzuki XL7 tahun 2023 kepada pihak PT SFI Cabang Palembang terjadi satu hari setelah digelar sidang pertama di PN Palembang oleh hakim tunggal Harun Yulianto SH MH.
"Oleh sebab itu, pada sidang hari ini juga kami langsung melakukan permohonan pencabutan gugatan," ungkapnya.
Ia mengimbau, kepada masyarakat khususnya kepada debitur yang cidera janji atau wanprestasi untuk tetap berkomunikasi dengan pihak perusahaan pembiayaan atau leasing.
BACA JUGA:Kasus Wanprestasi Karyawan BUMN Digugat ke PN Palembang, Penggugat Masih Tunggu Itikad Baik Tergugat
Jangan sampai, lanjut Lawyer Corporate Finance ini terjadi salah komunikasi hingga berujung upaya hukum ke pengadilan seperti gugatan sederhana terkait wanprestasi nasabah.
Selain itu, kata Abadi dengan terjalinnya suatu komunikasi yang baik dengan pihak leasing biasanya ada suatu kelonggaran agar pihak debitur jangan sampai cidera janji hingga mengakibatkan gagal bayar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: