Gugatan Wanprestasi Penunggak Angsuran Kredit Mobil Lakukan Upaya Damai, Abadi: Kami Tunggu Itikad Baiknya!
Gugatan Wanprestasi Penunggak Angsuran Kredit Mobil Lakukan Upaya Damai, Abadi: Kami Tunggu Itikad Baiknya!--
SUMEKS.CO,- Gugatan PT Suzuki Finance Indonesia (SFI) terhadap nasabah penunggak angsuran kredit mobil oleh oknum pegawai BUMN di gugat ke PN Palembang, sepertinya sudah menemui titik terang.
Pihak nasabah oknum pegawai BUMN berinisial AFD, yang digugat karena cidera janji (wanprestasi) menunggak angsuran kredit selama 7 bulan, bersedia berdamai dengan pihak PT SFI sebagai pemohon gugatan.
Hal tersebut diketahui saat hakim tunggal PN Palembang Harun Yulianto SH MH, menggelar sidang perdana gugatan sederhana yang menghadirkan dengan agenda pembacaan gugatan, Senin 6 Mei 2024.
Didalam ruang sidang, termohon gugatan AFD mulanya mengaku membuka peluang dirinya untuk berdamai dengan pihak PT SFI dengan menyicil uang angsuran tertunggaknya.
BACA JUGA:Apakah Kasus Wanprestasi Bisa Dipidanakan? Yuk Simak Artikel Berikut Ini Biar Melek Hukum
Hingga pada akhirnya, termohon gugatan bersedia berdamai dengan mengembalikan 1 unit kendaraan mobil Suzuki XL7 tahun 2023 yang menjadi objek gugatan pemohon PT SFI Cabang Palembang.
"Saya usahakan dalam Minggu ini berdamai dengan mengembalikan unit kendaraan tertunggak kepada pihak leasing (PT SFI)," ucapnya dipersidangan.
Adanya usaha perdamaian itu, juga dipertegas oleh pihak PT SFI Cabang Palembang melalui kuasa hukumnya Abadi Rasuan SH MH saat diwawancarai usai sidang.
"Dalam persidangan tadi hakim persidangan juga merekomendasikan untuk berdamai, dan Alhamdulillah tergugat (AFD) menunjukan itikad baik untuk berdamai secara kekeluargaan," kata Abadi diwawancarai usai sidang.
BACA JUGA:Kasus Wanprestasi Karyawan BUMN Digugat ke PN Palembang, Penggugat Masih Tunggu Itikad Baik Tergugat
BACA JUGA:Wanprestasi Kredit Mobil dengan Leasing, Oknum Pegawai BUMN di Palembang Digugat Ke Pengadilan
Lawyer Corporate Finance ini pun mengapresiasi itikad baik dari termohon gugatan, untuk menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan dengan cara mengembalikan unit kendaraan mobil tertunggak.
Kata Abadi, saat ini masih dalam tahap negosiasi antara pihak perusaan pembiayaan PT SFI sebagai pemohon gugatan dengan AFD sebagai termohon gugatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: