Gugatan Wanprestasi Penunggak Angsuran Kredit Mobil Lakukan Upaya Damai, Abadi: Kami Tunggu Itikad Baiknya!

Gugatan Wanprestasi Penunggak Angsuran Kredit Mobil Lakukan Upaya Damai, Abadi: Kami Tunggu Itikad Baiknya!

Gugatan Wanprestasi Penunggak Angsuran Kredit Mobil Lakukan Upaya Damai, Abadi: Kami Tunggu Itikad Baiknya!--

BACA JUGA:Kasus Korupsi Penambangan Batu Bara Terus Diusut, Giliran Direktur PT ABS Diperiksa Penyidik Kejati Sumsel

Menurut Abadi Rasuan, dalih tersebut tidak masuk diakal sebab menurutnya tergugat AFD dinilai mampu untuk membayar kewajibannya karena bekerja sebagai karyawan BUMN yang cukup punya jabatan.

"Karena tidak ada titik temu, maka kami ajukan gugatan biasa ini ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang, sebab secara materil klien kami menderita kerugian ratusan juta rupiah," sebutnya.

Sekedar informasi tambahan, gugatan sederhana merupakan tata cara pemeriksaan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp500 juta yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktian yang sederhana.

Sebagaiman Perma No.4 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perma No.2/2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, memberikan manfaat yang sangat besar sebagai salah satu tool bagi lembaga pembiayaan atau perbankan untuk memperoleh pengembalian kredit yang telah diberikan terhadap debitur-debitur yang tidak beritikad baik untuk melaksanakan kewajibannya.

BACA JUGA:Kebut Penyidikan Korupsi SPH Izin Perkebunan Musi Rawas, Penyidik Kejati Sumsel Periksa Dua mantan Pejabat

BACA JUGA:Kejari Palembang Terima Tahap II Tiga Tersangka Korupsi Kewajiban Perpajakan, Terancam 20 Tahun Penjara?

Gugatan sederhana menjadi suatu terobosan di bidang hukum dalam mendapatkan pemasukan atau recovery kredit dalam jangka waktu relatif singkat dibanding dengan upaya gugatan jasa melalui peradilan ujar Pengacara Specialis Industri Jasa Keuangan ini.

Sementara pengertian dari wanprestasi dikutip dari berbagai sumber adalah istilah yang diambil dari bahasa Belanda wanprestatie.

Wanprestasi dapat diartikan tidak dipenuhinya prestasi atau kewajiban dalam suatu perjanjian. 

Berdasarkan arti dalam KBBI, wanprestasi adalah keadaan salah satu pihak (biasanya perjanjian) berprestasi buruk karena kelalaian atau unsur dengan sengaja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: