Kasasi Gugatan Wanprestasi Rizal Kenedi Dikabulkan, Kuasa Hukum Apresiasi Mahkamah Agung

Kasasi Gugatan Wanprestasi Rizal Kenedi Dikabulkan, Kuasa Hukum Apresiasi Mahkamah Agung

Mardiansyah SH kuasa hukum tergugat Rizal Kenedi diwawancarai mengenai dikabulkannya kasasi oleh MA--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sempat kalah pada pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding, tergugat kasus cidera janji alias wanprestasi atas nama Rizal Kenedi SH MM akhirnya menang di tingkat Kasasi Mahkamah Agung RI.

Melalui kuasa hukumnya Mardiansyah SH, Selasa 26 November 2024 mengatakan dengan keluarnya putusan kasasi itu, Nurul Aman selaku penggugat tidak bisa melakukan upaya hukum gugatan apapun terhadap Rizal Kenedi.

Sembari memperlihatkan relass petikan putusan kasasi, Mardiansyah mengatakan dalam putusan kasasi berisi tentang mengabulkan permohonan Rizal Kenedy selaku tergugat.

"Selain itu, membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Palembang nomor 155/Pdt/2023/PT.Palembang tanggal 3 Januari 2024, yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palembang nomor 62/Pdt.G/2023/PN Palembang tanggal 4 Oktober 2023," terang Mardiansyah.

BACA JUGA:Sidang Wanprestasi Berlanjut, Tergugat Tomi Jupisa 'Keukeh' Tak Mau Bayarkan Tunggakan Cicilan Setahun

BACA JUGA:Upaya Perdamaian Gugatan Wanprestasi Gagal, Kadis Perikanan Muara Enim Bakal Dilaporkan ke Mendagri

Lebih lanjut dikatakannya, sebagaimana petikan amar putusan kasasi Mahkamah Agung mengadili sendiri dengan menolak eksepsi tergugat dalam pokok perkara gugatan tidak dapat diterima.

Sehingga, menurut Mardiansyah dari petikan putusan kasasi itu dapat disimpulkan bahwa putusan itu sudah Fina dan mengikat termasuk diantaranya tidak ada kewajiban kliennya untuk membayar apapun sebagaimana tuntutan penggugat Nurul Aman.


Kuasa hukum tergugat Rizal Kennedy saat mengambil relass putusan kasasi di PN Palembang--

Ia pun mengapresiasi putusan Mahkamah Agung RI, yang telah mengabulkan permohonan kasasi tergugat sebab ada beberapa  keberatan yang dilampirkan dalam permohonan kasasi, diterima Mahkamah Agung RI

"Sebagaimana putusan di tingkat pertama dan banding, hanya melihat dari sisi faktanya saja. Sementara permohonan tergugat terkait fakta hukum, permohonan ini bukan segi perdata tapi juga tata negara," ujarnya.

Lebih lanjut dikatakannya, dalam perkara ini selain kliennya duja ada sejumlah turut tergugat yang kedudukannya lebih tinggi seperti Gubernur, DPRD, Menteri Dalam Negeri hingga kepada Partai Politik.

Diceritakan Mardiansyah, perkara ini berawal di tahun 2019 antara Rizal Kenedy dan Nurul Aman terdapat selisih suara sekitar 1.700, dengan  Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

BACA JUGA:Wanprestasi Utang Piutang Ratusan Juta Rupiah, Selain Digugat ke PN Kadis Perikanan Muara Enim Terancam Pidana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: