Kasasi Gugatan Wanprestasi Rizal Kenedi Dikabulkan, Kuasa Hukum Apresiasi Mahkamah Agung

Kasasi Gugatan Wanprestasi Rizal Kenedi Dikabulkan, Kuasa Hukum Apresiasi Mahkamah Agung

Mardiansyah SH kuasa hukum tergugat Rizal Kenedi diwawancarai mengenai dikabulkannya kasasi oleh MA--

BACA JUGA:Gugatan Wanprestasi Nunggak Cicilan Vellfire Selama 8 Bulan, Pengusaha JW Bakal Disidang Pekan Depan

Yang mana, saat itu masing mencalonkan sebagai Anggota DPRD Daerah Pemilihan (Dapil) Prabumulih, Pali, Muara Enim. 

Kemudian, setelah Pemilihan Umum (Pemilu) ada putusan partai mengenai  selisih suara lebih kurang 3 persen. Maka dari jg yang bersangkutan akan memberikan kompensasi dalam bentuk uang.

Dalam hal ini, DPD sudah memutuskan dalam kebijakan, akan mengganti Rp20 ribu pee suara, namun Nurul Aman saat itu tidak mau menerimanya.

Sehingga Nurul Aman mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Palembang yang menurutnya Rizal Kenedy melakukan wan prestasi. 

Gugatannya dilayangkan sekitar tahun 2023. Dan mereka (penggugat) memenangkan gugatan ditingkat pertama dan tingkat banding, bebernya. 

"Dan kami melakukan permohonan kasasi, alhamdulilah diterima. Soal upaya hukum terakhir kita tidak tahu, seperti PK, karena statusnya kami hanya sebagai tergugat," tukas Mardiansyah SH.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: