Gugatan Dikabulkan Hakim, MTSN 1 dan MIN 1 Palembang Terancam Angkat Kaki

Gugatan Dikabulkan Hakim, MTSN 1 dan MIN 1 Palembang Terancam Angkat Kaki

Gugatan di Kabulkan Hakim, MTS N 1 dan MIN 1 Palembang Terancam 'Angkat Kaki'--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Majelis hakim PN Palembang kabulkan gugatan Yayasan Ksatria Bukit Siguntang atas objek lahan, siap-siap Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 dan Madrasah Tsanawiyah (MTS) Negeri 1 terancam "angkat kaki".

Melalui tim kuasa hukum Dr Saipuddin Zahri SH MH dan rekan, Rabu 4 September 2024 membenarkan bahwa pihaknya telah mengambil salinan putusan gugatan dengan amar putusan mengabulkan permohonan gugatan yang diajukan.

"Benar, hari ini kami selaku kuasa hukum Yayasan Ksatria Bukit Siguntang telah mengambil salinan putusan yang pada pokoknya memenangkan permohonan gugatan yang kami ajukan sebelumnya," kata  Saipuddin Zahri saat gelar rilis.

Ia menerangkan, dalam hal ini pihak tergugat seperti Kementerian Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kota Palembang, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Sumatera Selatan, Madrasah Ibtidiyah Negeri (MIN) 1 Kota Palembang dan Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Kota Palembang.

BACA JUGA:Layangkan Sita Jaminan, Penggugat Objek Tanah MTS N 1 dan MIN 1 Palembang Siap Pidanakan Semua yang Terlibat

BACA JUGA:Ajang Perkemahan Temu Karya Madrasah se-Sumsel, MTs N 1 Muara Enim Raih Juara Umum

Sebagaimana dalam petikan putusan, lanjut Saipuddin menghukum para tergugat tersebut untuk mengosongkan sebidang tanah seluas 5.774 m² yang diatasnya dibangunkan MTS N 1 dan MIN 1 Palembang.

"Dan menyerahkan kepada kami selaku pemohon gugatan dalam keadaan kosong dan baik," ujarnya.

Lebih lanjut diterangkannya, bahwa terhadap bakal adanya upaya hukum yang dilakukan oleh termohon atau tergugat dalam perkara ini seperti upaya hukum banding akan tetap diikuti.


--

Mantan hakim Ad Hock Tipikor PN Palembang ini juga menyebut bahwa pihaknya juga telah melakukan upaya hukum mem PTUN kan, terhadap dokumen sertifikat yang dikuasai tergugat.

"Tujuannya agar pihak PTUN dapat membatalkan sertifikat milik tergugat, dan saat ini tahapnya tinggal menunggu putusan saja," ungkapnya.

Dikesempatan yang sama Hibsah Ridwan selaku ketua Yayasan Ksatria Bukit Siguntang, mengaku sangat berterima kasih atas dikabulkannya permohonan gugatan yang diajukan.

"Kami berterima kasih kepada majelis hakim atas dikabulkannya permohonan gugatan yang kami ajukan sebelumnya, yang senyatanya apa yang menjadi hak kami selaku pengurus yayasan terhadap sebidang tanah tersebut," kata Hibsah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: