Nunggak Cicilan Kredit Mobil 18 Bulan, Oknum Pegawai PT PLN Ini Digugat PT BAF ke Pengadilan

Nunggak Cicilan Kredit Mobil 18 Bulan, Oknum Pegawai PT PLN Ini Digugat PT BAF ke Pengadilan

Tim kuasa hukum PT BAF cabang Palembang memperlihatkan bukti id card oknum pegawai PLN nunggak cicilan mobil 18 bulan.-Foto: Fadli/sumeks.co -

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Untuk kedua kalinya, oknum pegawai BUMN PT PLN berinisial AF, digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang kasus cidera janji atau wanprestasi menunggak angsuran mobil selama 18 bulan.

Kali ini perusahaan pembiayaan PT Bussan Auto Finance (BAF) melalui kuasa hukumnya melayangkan gugatan, yang mana saat ini telah memasuki agenda sidang mendengarkan keterangan saksi, Rabu 7 Agustus 2024.

Dua saksi dari PT BAF dihadirkan pemohon gugatan guna menerangkan terkait tunggakan cicilan kredit angsuran kendaraan, berupa mobil merk Honda BRV yang saat ini masih dikuasai AF selaku termohon gugatan.

Dihadapan hakim tunggal Efiyanto SH MH, saksi bernama Yukani supervisor kolektor internal PT BAF menyebut telah beberapa dilakukan upaya penagihan kepada tergugat AF.

BACA JUGA:Upaya Perdamaian Gugatan Wanprestasi Gagal, Kadis Perikanan Muara Enim Bakal Dilaporkan ke Mendagri

BACA JUGA:Kadis Perikanan Muara Enim Digugat Kasus Wanprestasi Utang Piutang, Begini Kata Pengacara Tergugat

"Yang bersangkutan ini sudah menunggak 4 bulan angsuran, tidak bayar sama sekali dari angsuran pertama," kata saksi Yukani dipersidangan.

Saat itu, kata Yukani termohon gugatan EF ini akhirnya membayar hanya 1 bulan angsuran saja dan hingga sekarang memasuki angsuran ke-8 EF tidak membayar sama sekali.

 


Tim kuasa hukum PT BAF cabang Palembang memperlihatkan bukti id card oknum pegawai PLN nunggak cicilan mobil 18 bulan.-Foto: Fadli/sumeks.co -
--

Sementara, diterangkan saksi Rizo menerangkan berdasarkan data nasabah PT BAF, termohon gugatan ini bekerja sebagai pegawai BUMN PT PLN salah satu kantor di Palembang.

"Yang bersangkutan ini dari data debitur merupakan karyawan PT PLN, ada bukti terlampir ID Card pegawainya pak hakim," terang Rizo.

BACA JUGA:Gugatan Wanprestasi Pengusaha JW Nunggak Cicilan Mobil Vellfire, Abadi: Lunasi Atau Kembalikan

BACA JUGA:Gugatan Wanprestasi Nunggak Cicilan Vellfire Selama 8 Bulan, Pengusaha JW Bakal Disidang Pekan Depan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: