Ini Arti Bebas Bersyarat Oknum Dosen 'Predator' Reza Ghasarma, Wajib Lapor Setiap Bulan?

Ini Arti Bebas Bersyarat Oknum Dosen 'Predator' Reza Ghasarma, Wajib Lapor Setiap Bulan?

Ini Arti Bebas Bersyarat Oknum Dosen "Predator" Reza Ghasarma, Wajib Lapor Setiap Bulan?--

Selain itu, bebas bersyarat harus bermanfaat bagi narapidana dan anak serta keluarganya dan diberikan dengan mempertimbangkan kepentingan pembinaan, keamanan, ketertiban umum, dan rasa keadilan masyarakat.

Berikut akan diulas lebih lanjut mengenai pemberian pembebasan bersyarat bagi narapidana.

BACA JUGA:Pemprov Sumsel Angkat Bicara Soal Dugaan Dosen Unsri Lecehkan Mahasiswinya

BACA JUGA:Oknum Dosen Unsri Diduga Cabuli Mahasiswi Dicopot dari Jabatannya

1. Syarat Pembebasan Bersyarat Secara Umum

Pembebasan bersyarat dapat diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat: 

- Telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga), dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut paling sedikit 9 bulan

- Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 masa pidana

BACA JUGA:Pengakuan Mahasiswi yang Dilecehkan Oknum Dosen Unsri Bikin Merinding

BACA JUGA:Pengakuan Mahasiswi yang Dilecehkan Oknum Dosen Unsri Saat Olah TKP Bikin Merinding

- Telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat

- Masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan narapidana.

Tentunya syarat-syarat seperti yang disebutkan di atas haruslah dibuktikan dengan kelengkapan dokumen sebagai berikut:

- Salinan kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan

BACA JUGA:Lagi, Mahasiswi Korban Pelecehan Seksual Oknum Dosen Unsri Bertambah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: