Ayah Sambung Rizky Febian, Teddy Pardiyana Bebas Lebih Cepat, Ada Apa Ya?

Ayah Sambung Rizky Febian, Teddy Pardiyana Bebas Lebih Cepat, Ada Apa Ya?

Ayah Sambung Rizky Febian bebas bersyarat dari penjara usai ditahan karena kasus penggelapan aset--

SUMEKS.CO - Teddy Pardiyana resmi bebas dari penjara usai menjalani hukuman tahanan selama 1 tahun 4 bulan dan dinyatakan bebas bersyarat pada 13 Mei 2024 mendatang.

Diketahui, mantan suami mendiang Lina Jubaedah ini terjerat kasus penggelapan aset yang ternyata dilaporkan oleh anak sambungnya, Rizky Febian.

Dikutip dari berbagai sumber, bebasnya Teddy Pardiyana ini disampaikan oleh kuasa hukumnya, Wati Trisnawati.

Dalam keterangannya, kuasa hukumnya ini menjelaskan bahwa kliennya telah dinyatakan bebas lantaran menjalani masa tahanan selama 1 tahun 4 bulan dari Lapas Kebon Waru.

BACA JUGA:Film Vina Sebelum 7 Hari Viral, Netizen Kompak Buru 3 Pelaku Buron, Muncul Pemilik Akun yang Dicurigai

BACA JUGA:Positif Ganja, Aktor Senior Epy Kusnandar ‘Kang Mus’ Ditangkap, Begini Kronologinya

Lebih lanjut kuasa hukumnya juga menjelasakan mengenai pembebasan bersyarat yang sudah diterima Teddy Pardiyana ini memang sudah diajukan jauh sebelum waktu pembebasan itu dilakukan.

Beruntungnya pengajuan tersebut diterima hingga adanya masa pemotongan tahanan sepertiga dari masa tahanan seharusnya dijalaninya.

Adanya pembebasan bersyarat ini Teddy mendapatkan pengurangan masa tahanan dari sepertiga masa tahanan yang seharusnya 3 tahun menjadi 1 tahun 6 bulan.

Program remisi ini ada di momen idul fitri yang secara otomatis membuat terdakwa mendapat bonus sehingga hanya menjalani masa tahanan selama 1 tahun 4 bulan.

BACA JUGA:Waduh! Kang Mus Preman Pensiun Ditangkap Polisi Karena Kasus Narkoba, Ada Artis Lain yang Ikut Terjerat??

BACA JUGA:SAH! Mahalini dan Rizky Febian Ucap Janji Suci Pernikahan, Apa Sih Maharnya?

Sebelumnya, Teddy Pardiyana, suami mendiang Lina Jubaedah ini divonis hukuman penjara 1 tahun 3 bulan atas kasus penggelapan aset yang dilaporkan Rizky Febian. 

Hukuman yang dijatuhkan kepadanya dinilai rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) selama dua tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: