Ini Reaksi Akademisi Soal Status ASN Dosen Tetap Terpidana Reza Ghasarma, L2Dikti Harus Gugat Unsri!
Ini Reaksi Akademisi Soal Status ASN Dosen Tetap Terpidana Reza Ghasarma, L2Dikti Harus Gugat Unsri!--
SUMEKS.CO,- Reza Ghasarma terpidana kasus pelecehan mahasiswi kini kembali menjadi sorotan publik usai jalani masa hukuman, lantaran statusnya masih menjadi ASN sebagai dosen tetap pada Universitas Sriwijaya.
Mengenai statusnya masih aktifnya sebagai dosen tersebut, turut mendapat tanggapan miring dari berbagai elemen masyarakat termasuk ditanggapi oleh seorang akademisi.
Sebelumnya, Reza Ghasarma telah menjalani hukum kurungan badan dua pertiga dari vonis pidana 4 tahun penjara dan dinyatakan bebas bersyarat.
Diakui dalam putusan pidana 4 tahun penjara itu, Mahkamah Agung (MA) dalam petikan amar penolakan kasasi tidak menuliskan lebih lanjut mengenai status ASN Reza Ghasarma.
Namun yang membingungkan, meskipun berstatus "kartu kuning" Reza Ghasarma masih tercatat sebagai dosen aktif di salah satu fakultas di Universitas Sriwijaya (Unsri).
Hal itulah yang mendorong seorang Dr Martini Idris, akademisi dari Universitas Muhammadiyah Palembang turut angkat bicara mempertanyakan status ASN dosen tetap yang masih melekat pada Reza Ghasarma.
Bahkan, Ia mensinyalir pihak rektorat Unsri dengan sengaja menutup mata terhadap putusan inkrah MA sebagai dasar atau acuan ke L2Dikti agar Reza Ghasarma dilakukan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai ASN di kampus yang cukup terkenal tersebut.
"Secara aturan, seharusnya Reza ini telah dipecat dari statusnya sebagai ASN, namun pemecatan itu tidak bisa dilakukan pihak L2Dikti karena harus berdasarkan pengajuan dari pihak kampus itu sendiri," kata Martini dikutip dari berbagai sumber, Jumat 10 Mei 2024.
BACA JUGA:Ini Arti Bebas Bersyarat Oknum Dosen 'Predator' Reza Ghasarma, Wajib Lapor Setiap Bulan?
Oleh status ASN itu, lanjut Martini timbul permasalahan baru yang mana negara merugi karena masih harus tetap memberikan gaji secara cuma-cuma selama Reza Ghasarma menjalani masa hukuman pidana.
Menurutnya, lembaga seperti L2Dikti bisa menuntut pihak Unsri secara keperdataan atas kerugian negara terkait pembayaran gaji atau hak-hak lainnya Reza Ghasarma sebagai ASN meski sedang menjadi terpidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: