Ini Reaksi Akademisi Soal Status ASN Dosen Tetap Terpidana Reza Ghasarma, L2Dikti Harus Gugat Unsri!
Ini Reaksi Akademisi Soal Status ASN Dosen Tetap Terpidana Reza Ghasarma, L2Dikti Harus Gugat Unsri!--
BACA JUGA:Lagi, Mahasiswi Korban Pelecehan Seksual Oknum Dosen Unsri Bertambah
Atas perbuatannya majelis hakim tingkat pertama pada PN Palembang menghukum Reza Ghasarma dengan pidana selama 8 tahun penjara.
Saat itu, majelis hakim menilai Reza Ghasarma terbukti bersalah melanggar Pasal 9 UU No. 44 Tahun 2008, Jo Pasal 35 UU No. 44 Tahun 2008, tentang Pornografi.
Sebelum akhirnya, pada pengadilan tingkat banding hukuman terhadap Reza Ghasarma dikorting menjadi 4 tahun penjara.
Dalam perjalanannya, Reza Ghasarma kembali mengajukan upaya hukum dengan mengajukan kasasi pada Mahkamah Agung (MA) dengan amar putusan ditolak.
BACA JUGA:Foto Disebar-Dituding Lecehkan Mahasiswi di Medsos, Dosen Unsri Bakal Lapor Polisi
BACA JUGA:Fotonya Disebar dan Dituding Lecehkan Mahasiswi di Medsos, Dosen Unsri Bakal Lapor Polisi
Kasus menjerat Reza Ghasarma di tahun 2022 lalu ini, berbarengan dengan kasus yang turut menjerat rekan seprofesi Dosen Unsri lainnya atas nama Adithya Rol Azmi alias Adithya
Adithya Rol Azmi saat itu juga dilaporkan oleh mahasiswinya berinisial DR karena telah melakukan pelecahan seksual kontak fisik.
Hingga akhirnya menyeret oknum Dosen tersebut untuk diproses hukum lebih lanjut di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dan dihukum 6 tahun penjara.
Atas perbuatannya, keduanya pun akhirnya disebut-sebut sebagai "Predator" asusila oleh para pelapor yang menjadi korban dari para pelaku. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: