Ini Arti Bebas Bersyarat Oknum Dosen 'Predator' Reza Ghasarma, Wajib Lapor Setiap Bulan?

Ini Arti Bebas Bersyarat Oknum Dosen 'Predator' Reza Ghasarma, Wajib Lapor Setiap Bulan?

Ini Arti Bebas Bersyarat Oknum Dosen "Predator" Reza Ghasarma, Wajib Lapor Setiap Bulan?--

Perlu diketahui, selain syarat umum di atas, ada juga syarat khusus bagi tindak pidana tertentu, antara lain:

- Tindak pidana terorisme

BACA JUGA:Kasus Pelecehan Seksual oleh Dosen Unsri, Penyidik Temui Ahli Pidana dan Ahli Bahasa

BACA JUGA:Perkara Pelecehan Seksual Dua Oknum Dosen Unsri Siap Disidang

- Tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika serta psikotropika

- Tindak pidana korupsi, tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya.

2. Cara Mengurus Pembebasan Bersyarat

Secara umum, pemberian pembebasan bersyarat dilaksanakan melalui sistem informasi pemasyarakatan. 

BACA JUGA:Penyidik Serahkan Berkas Dua Dosen Unsri

BACA JUGA:Berkas Dua Dosen Unsri Dilimpahkan ke Pengadilan, Satu Dikembalikan

Sistem informasi pemasyarakatan merupakan sistem informasi pemasyarakatan yang terintegrasi antara Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, Kantor Wilayah, dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Berikut tata cara mengurus pembebasan bersyarat yang dirangkum dari berbagai sumber:

- Petugas pemasyarakatan mendata narapidana yang akan diusulkan pembebasan bersyarat. 

- Pendataan dilakukan terhadap syarat pemberian pembebasan bersyarat dan kelengkapan dokumen.

BACA JUGA:Sidang Perdana, Adhitya Oknum Dosen Unsri Didakwa Tiga Pasal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: