MA Tolak Kasasi Dosen Cabul Unsri
Reza Ghasarma. --
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Beredar kabar, Mahkamah Agung RI tolak Kasasi yang diajukan terdakwa Reza Ghasarma, oknum dosen Universitas Sriwijaya sekaligus pelaku tindak pidana asusila terhadap mahasiswi.
Majelis hakim Mahkamah Agung RI menolak kasasi Reza Ghasarma, dengan tetap menghukum terdakwa dengan pidana selama 4 tahun penjara.
Kabar tersebut dibenarkan Sayuti Rambang SH, kuasa hukum korban pelapor, saat dikonfirmasi SUMEKS.CO, Sabtu 21 Januari 2023.
"Benar kami dikabarkan oleh jaksa bahwa kasasi yang diajukan terdakwa Reza Ghasarma ditolak Mahkamah Agung RI," ungkap Sayuti Rambang.
Namun, sebagai kuasa korban atau pelapor mengaku hingga hari ini belum mendapatkan salinan putusan kasasi secara lengkap dari Mahkamah Agung RI.
"Dengan kasasi itu, terdakwa Reza Ghasarma tetap divonis pidana selama 4 tahun penjara," sebutnya.
Menanggapi ditolaknya Kasasi itu, Sayuti Rambang SH menganggap putusan tersebut adalah yang terbaik. Dan sangat menghormati apapun putusan pengadilan dalam upaya hukum yang dilakukan terdakwa.
Lebih lanjut dikatakannya, vonis 4 tahun penjara terhadap terdakwa tersebut, jauh lebih rendah dari vonis yang dijatuhkan oleh pengadilan tingkat pertama yaitu menghukum Reza Ghasarma dengan pidana 8 tahun penjar.
Namun, pada upaya hukum tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) Palembang, vonis Reza Ghasarma menjadi pidana 4 tahun penjara.
Dia menilai, meski pemotongan pidana pada tingkat banding tersebut mencederai rasa keadilan terutama para korban, namun tetap menghormati putusan yang dijatuhkan terhadap terdakwa.
BACA JUGA:Unsri Palembang Terima 2000 Mahasiswa Jalur SNBP, Berikut 20 Program Studi Paling Favorit
Dia berharap setelah putusan kasasi ini berkekuatan hukum tetap, terhadap terdakwa Reza Ghasarma tidak lagi mengajar di Universitas Sriwijaya, karena penting demi menjaga nama baik civitas akademi serta mencegah adanya korban-korban lain di kemudian harinya.
Selain itu, lanjutnya adanya putusan itu berharap dapat menjadi pelajaran atau menjadi efek jera terutama bagi tenaga pendidik untuk melakukan tindak pidana semacam itu lagi yang mencoreng dunia pendidikan.
Untuk diketahui, terdakwa Reza Ghasarma dmelakukan pelecehan seksual secara verbal melalui pesan singkat terhadap korban mahasiswi berinisial F, C, dan D.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: