Ini Arti Bebas Bersyarat Oknum Dosen 'Predator' Reza Ghasarma, Wajib Lapor Setiap Bulan?

Ini Arti Bebas Bersyarat Oknum Dosen 'Predator' Reza Ghasarma, Wajib Lapor Setiap Bulan?

Ini Arti Bebas Bersyarat Oknum Dosen "Predator" Reza Ghasarma, Wajib Lapor Setiap Bulan?--

SUMEKS.CO - Usai jalani masa hukuman dari vonis tindak pidana asusila, kini oknum dosen yang dijuluki oleh korban pelapor sebagai "predator" Reza Ghasarma dinyatakan bebas bersyarat.

Demikian ditegaskan oleh Kasi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas I Palembang Fitri Yadi saat memberikan keterangan tertulisnya, Rabu 8 Mei 2024.

"Pada hari ini, tanggal 8 Mei 2024, a.n. Reza Ghasarma di bebaskan dari Rutan Kelas I Palembang berdasarkan Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan," kaya Fitri Yadi dalam keterangan tertulisnya.

Diketahui Reza Ghasarma sebelumnya merupakan satu dari dua pelaku kasus tindak pidana asusila, terhadap korban beberapa mahasiswa yang divonis majelis hakim Mahkamah Agung (MA) dengan pidana 4 tahun penjara.

BACA JUGA:Usai Bebas Bersyarat Reza Ghasarma Masih Berstatus Dosen Tetap Unsri, Korban: Preseden Buruk Dunia Pendidikan

BACA JUGA:Beredar Kabar Dosen 'Predator' Reza Ghasarma Segera Hirup Udara Bebas Hari Ini? Ini Rekam Jejak Kasusnya

Vonis tersebut diketahui jauh lebih rendah dari vonis pengadilan tingkat pertama pada PN Palembang, yang menilai Reza Ghasarma yang merupakan oknum ASN dosen Unsri ini dihukum 8 tahun penjara.

Hingga akhirnya, setelah menjalani masa hukuman pidana beberapa tahun lamanya, Reza Ghasarma dinyatakan bebas bersyarat.

Sehingga, Reza Ghasarma dikenakan wajib lapor setiap bulannya kepada pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Menarik untuk diulas apa itu bebas bersyarat?

BACA JUGA:Beredar Seruan Aksi Forum Dosen Unsri untuk Konstitusi dan Demokrasi, Rektor Ajak Jaga Keharmonisan

BACA JUGA:PT Palembang Diskon Hukuman Mantan Dosen Unsri

Dilansir dari laman HukumOnline.com, bebas bersyarat adalah bebasnya narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya, dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 bulan.

Bebas bersyarat, merupakan program pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana dan anak ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: