Ini Arti Bebas Bersyarat Oknum Dosen 'Predator' Reza Ghasarma, Wajib Lapor Setiap Bulan?

Ini Arti Bebas Bersyarat Oknum Dosen 'Predator' Reza Ghasarma, Wajib Lapor Setiap Bulan?

Ini Arti Bebas Bersyarat Oknum Dosen "Predator" Reza Ghasarma, Wajib Lapor Setiap Bulan?--

BACA JUGA:Foto Disebar-Dituding Lecehkan Mahasiswi di Medsos, Dosen Unsri Bakal Lapor Polisi

- Laporan perkembangan pembinaan sesuai dengan sistem penilaian pembinaan narapidana yang ditandatangani oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas)

- Laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Balai Pemasyarakatan (Kabapas)

- Surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian pembebasan bersyarat terhadap narapidana pemasyarakatan yang bersangkutan

- Salinan register F dari Kepala Lapas

BACA JUGA:Fotonya Disebar dan Dituding Lecehkan Mahasiswi di Medsos, Dosen Unsri Bakal Lapor Polisi

BACA JUGA:Polisi Segera Panggil Dosen Unsri yang Dilaporkan Lecehkan 3 Mahasiswi Lewat Chat

- Salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas

- Surat pernyataan dari narapidana tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum

- Surat jaminan kesanggupan dari pihak keluarga, wali, lembaga sosial, instansi pemerintah, instansi swasta, atau yayasan yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain.

Surat pernyataan itu berupa bahwa narapidana tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; dan membantu dalam membimbing dan mengawasi narapidana selama mengikuti program Pembebasan Bersyarat.

BACA JUGA:Oknum Dosen Unsri yang Dilaporkan 3 Mahasiswinya, Penuhi Panggilan Penyidik

BACA JUGA:Oknum Dosen Unsri yang Dilaporkan 3 Mahasiswinya Resmi Tersangka

Adapun, keluarga yang dimaksud di atas adalah suami/istri, anak kandung, anak angkat, anak tiri, orang tua kandung atau angkat atau tiri atau ipar, saudara kandung atau angkat atau tiri atau ipar dan keluarga dekat lainnya sampai derajat kedua, baik horizontal maupun vertikal.[

Dalam hal surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian pembebasan bersyarat tidak mendapatkan balasan dari Kejaksaan Negeri paling lama 12 hari, terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan dikirim, pembebasan bersyarat tetap diberikan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: