Tepis Korupsi Dana Hibah, Mantan Ketum KONI Sumsel Hendri Zainuddin Akui Hanya Kesalahan Administrasi Saja
Tepis Korupsi Dana Hibah, Mantan Ketum KONI Sumsel Hendri Zainuddin Akui Hanya Kesalahan Administrasi Saja--
HZ sendiri sebelumnya, didakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain terkait dana hibah kegiatan KONI Sumsel tahun 2021.
Hingga perbuatan terdakwa HZ dinilai telah merugikan keuangan negara Rp3,4 miliar dari jumlah keseluruhan dana hibah KONI Sumsel tahun 2021 senilai Rp37,5 miliar.
Oleh sebab itu, tim JPU Kejati Sumsel menjerat terdakwa HZ mantan Ketua Umum KONI Sumsel dengan jerat pidana korupsi dakwaan alternatif subsideritas.
Terdakwa HZ didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 9 Jo pasal 18 Jo pasal 55 Undang-Undang tentang tindak pidana korupsi.
Atas dakwaan tersebut, terdakwa HZ usai berkoordinasi dengan tim penasihat hukum tegas menyatakan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi.
"Setelah saya berkoordinasi dengan tim penasihat hukum, maka kami sepakat tidak mengajukan keberatan atau eksepsi," tegas HZ dipersidangan.
Karena tidak mengajukan eksepsi, majelis hakim memerintahkan untuk JPU Kejati Sumsel untuk melanjutkan persidangan pembuktian perkara dengan menghadirkan saksi-saksi dipersidangan.
"Dari hasil penyidikan ada kurang lebih 50an nama sebagai saksi, namun kemungkinan tidak kami hadirkan seluruhnya akan kami pilah pilih," kata Hermansyah JPU Kejati Sumsel sebelum sidang ditutup.
Pada agenda sidang selanjutnya, kata JPU Hermansyah akan menghadirkan 5 hingga 10 nama sebagai saksi yang bakal dihadirkan pada setiap persidangan.
Sebagaimana diketahui telah ada dua terdakwa lainnya telah terlebih dahulu jalani proses hukum di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
BACA JUGA:Terancam 2 Tahun 6 Bulan Penjara, Dua Terdakwa Korupsi KONI Sumsel Minta Bebas
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: