PPPK Ogan Komering Ilir Khawatir, Pelantikan Tertunda Karena NIP Belum Keluar

PPPK Ogan Komering Ilir Khawatir, Pelantikan Tertunda Karena NIP Belum Keluar

Pelantikan PPPK OKI formasi 2023 belum jelas, NIP belum selesai di BKN. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Sebanyak 989 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Kabupaten Ogan Komering Ilir formasi 2023 telah dinyatakan lulus. Namun, hingga saat ini, jadwal pelantikannya masih belum ada kepastian.

Keterlambatan pelantikan PPPK Kabupaten Ogan Komering Ilir formasi 2023 diakibatkan oleh belum selesainya proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dimana sebelumnya telah dilakukan proses pengusulan NIP dan verifikasi di BKN RI setelah dinyatakan lulus.

"Pihak kita sampai saat ini belum bisa umumkan untuk jadwal pelantikan bagi PPPK OKI yang lulus formasi 2023 kemarin," ujarnya.

BACA JUGA:Pemkot Palembang Bedah Rumah Warga ke-42, Ratu Dewa Resmikan Langsung

BACA JUGA:DJKI - Tokopedia Bantu Kembangkan Usaha Produk IG melalui Program Geographical Indication Goes to Marketplace

Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Maulidini SKM melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan dan Informasi, Cahyadi Ari. 

Dia menjelaskan, untuk jadwal pelantikan memang belum diumumkan dari BKN, sehingga tidak bisa menginformasikannya. Termasuk juga untuk NIP pun belum selesai semua dari BKN. 

"Jadi kita tidak bisa dijadwalkan kapan pelantikan, mengenai ini semua adalah BKN yang proses," ungkap Ari, Selasa, 23 April 2024.

Lalu, lanjutnya, juga kemarin itu ada beberapa peserta yang berkasnya harus dilengkapi ulang, karena gagal upload di sistem. Jadi saat ini masih menunggu NIP dari BKN dan barulah bisa dilakukan pelantikan nantinya. 

BACA JUGA:Penyidikan Kasus Korupsi Terkait Pertambangan Batubara, Tiga Pejabat Pemprov Sumsel Diperiksa 6 Jam

BACA JUGA:Aswan Mufti Digadang-Gadang Dampingi Panca Wijaya Akbar Sebagai Wakil Bupati di Pilkada Ogan Ilir, Benarkah?

"Untuk Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK ini telah diusulkan ke BKN sehingga masih menunggu prosesnya," katanya. 

Diungkapkan Ari, jadi apabila telah diusulkan untuk NIP PPPK ini dan dilakukan verifikasi oleh BKN. Maka baru bisa keluar Nomor Induknya. Dimana batas akhir pengusulan NIP ini pada 27 Februari 2024 lalu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: