DJKI - Tokopedia Bantu Kembangkan Usaha Produk IG melalui Program Geographical Indication Goes to Marketplace

DJKI - Tokopedia Bantu Kembangkan Usaha Produk IG melalui Program Geographical Indication Goes to Marketplace

Direktur Merek dan Indikasi Geografis (IG), Kurniaman Telaumbanua membuka rangkaian kegiatan Geographical Indication Goes to Marketplace yang menjadi program unggulan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM di tahun 2024.--

MAGELANG, SUMEKS.CO - Direktur Merek dan Indikasi Geografis (IG), Kurniaman Telaumbanua membuka rangkaian kegiatan Geographical Indication Goes to Marketplace yang menjadi program unggulan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM di tahun 2024.

Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara DJKI dengan Tokopedia sebagai wujud implementasi kerja sama yang telah terjalin antara kedua belah pihak. 

Kali ini kerja sama tersebut untuk memperkuat pengembangan produk Indikasi Geografis (IG) Indonesia dalam menyambut tahun 2024 sebagai tahun tematik Indikasi Geografis yang bertemakan “Cinta dan Bangga Produk Indikasi Geografis Indonesia”.

Kolaborasi ini diantaranya memberikan pelatihan cara mendaftar di Tokopedia dan Shop | Tokopedia (pada aplikasi TikTok), memanfaatkan fitur di kedua platform, tips branding dan pemasaran, hingga pelatihan manajemen keuangan. 

BACA JUGA:Aswan Mufti Digadang-Gadang Dampingi Panca Wijaya Akbar Sebagai Wakil Bupati di Pilkada Ogan Ilir, Benarkah?

BACA JUGA:Sidang Kasus Pembunuhan di Jejawi OKI Kembali Digelar, Saksi Mahkota Sebut Ada Pelaku Lain

Kopi Arabika Merapi Merbabu Magelang dari Provinsi Jawa Tengah menjadi awal dari rangkaian kegiatan Geographical Indication Goes to Marketplace yang menjadi program unggulan DJKI Kementerian Hukum dan HAM di tahun 2024.

Kemudian akan berlanjut di 6 (enam) wilayah produk IG terdaftar lainnya yaitu: 1. Provinsi Jambi dengan produk IG Kopi Arabika Sumatera Koerintji dan Kayumanis Koerintji; 2. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan produk IG Madu Teran Belitong Timur; 3. Provinsi Jawa Barat dengan produk IG Beras Pandanwangi Cianjur; 4. Provinsi DI Yogyakarta dengan produk IG Batik Tulis Nitik Yogyakarta; 5. Provinsi Sulawesi Selatan dengan produk IG Lada Luwu Timur; 6. Provinsi Gorontalo dengan produk IG Gula Aren Atinggola Gorontalo Utara. 

Kurniaman mengatakan sejak mulai diterapkannya sistem pelindungan IG di Indonesia pada tahun 2007, telah terdaftar 129 produk IG Indonesia yang berasal dari hasil perkebunan, pertanian, peternakan, kelautan, perikanan, kerajinan, dan hasil industri. 

“Dari sekian banyak produk IG yang telah terdaftar tersebut, pembinaan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam ranah pemanfaatan setelah IG terdaftar masih belum berjalan secara berkelanjutan dan sinergis, khususnya terkait promosi dan komersialisasi,” kata Kurniaman di Aula Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Magelang, Selasa 23 April 2024. 

BACA JUGA:Pj Sekda Palembang Tinjau Perbaikan Jalan Segaran yang Rusak Dampak Proyek IPAL, Ini Permintaannya

BACA JUGA:Polisi Gagalkan Peredaran 5 Kilogram Lebih Sabu-Sabu, Selamatkan 55 Ribu Generasi Muda Kabupaten PALI

Oleh karena itu, lanjut Kurniaman, kegiatan Geographical Indication Goes to Marketplace ini menjadi salah satu fokus DJKI untuk meningkatkan kapasitas dan peran pemilik IG dalam melakukan promosi dan komersialisasi dengan target akhir berupa pemasaran pada marketplace.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Divisi Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintah Tokopedia, Rahmia Hasniasari mengatakan Tokopedia terus berupaya membantu pegiat usaha di Indonesia khususnya UMKM menciptakan peluang dan berkontribusi terhadap perekonomian nasional lewat pemanfaatan teknologi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: