Oknum Dokter yang Dilaporkan Istri Pasien Kasus Asusila Segera Dipanggil Sebagai Tersangka

Oknum Dokter yang Dilaporkan Istri Pasien Kasus Asusila Segera Dipanggil Sebagai Tersangka

Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo melalui Kasubdit Renakta didampingi AKBP Raswidiarti saat memberikan keterangan kepada awak media terkait kasus oknum dokter belum lama ini. Foto: edho/sumeks.co--

"Dan sepakat untuk menempuh upaya perdamaian. Kedua pihak menganggap hal itu sebagai kesalahpahaman sehingga mereka tidak akan saling menuntut," kata dia.

Bagaimana dengan proses di kepolisian? Bahrul menegaskan jika hal itu baru sebatas bukti awal dan tidak mengikat.

Terlebih pada saat proses perdamaian juga dihadiri oleh kuasa hukum pelapor T yakni Febriansyah SH. 

BACA JUGA:Penyidik Renakta Polda Sumsel Cecar Oknum Dokter dengan 30 Pertanyaan Terkait Kasus Dugaan Asusila

BACA JUGA:Barang Bukti Rekaman CCTV Rumah Sakit, Redho: Oknum Dokter Selama 26 Menit Tanpa Didampingi Perawat

Lalu pada 9 April 2024, pelapor T membuat surat pencabutan surat kuasa terhadap seluruh tim kuasa hukumnya sebagai tindaklanjut dari kesepakatan perdamaian itu.

"Pelapor T secara sukarela mengajukan surat pencabutan laporan di kepolisian sekaligus meminta penyidik agar menghentikan proses penyidikan kasus ini di Polda Sumsel," papar dia.

Sebagai tindaklanjutnya, pada Senin 16 April 2024 lalu kuasa hukum terlapor menyerahkan softcopy surat permohonan pencabutan laporan tersebut kepada penyidik. 

Dan esok harinya pada Selasa 17 April 2024 dengan penyerahan hardcopy surat yang sama.

BACA JUGA:Kasus Dugaan Asusila Oknum Dokter Terhadap Istri Pasien Memanas, Pengacara Terlapor: Jangan Menjudge!

BACA JUGA:Kasus Dugaan Tindak Asusila Terhadap Istri Pasien Naik Penyidikan, Istri Oknum Dokter Turut Jadi Sorotan

"Dengan telah diserahkannya surat permohonan pencabutan laporan itu, kami berharap agar dapat menjadi pertimbangan penyidik agar menghentikan proses penyidikan yang tengah berlangsung dan diselesaikan dengan cara Restorative Justice (RJ) atau Keadilan Restoratif," beber Barhul.

Sedikit dia menjelaskan, pada ilmu hukum pidana hampir semua perkara pidana bisa dimediasi dengan cara RJ. 

"Namun, ada yang total dan ada yang parsial (sebagian). Salah satunya untuk kasus tindak kekerasan seksual termasuk delik aduan. Yang artinya bisa juga ditempuh dengan cara keadilan restorasi," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Proses penyelidikan kasus dugaan pencabulan terhadap seorang istri pasien oleh oknum dokter di RS Bunda Medika Jakabaring berinisial MY diduga berakhir damai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: