Oknum Dokter yang Dilaporkan Istri Pasien Kasus Asusila Segera Dipanggil Sebagai Tersangka

Oknum Dokter yang Dilaporkan Istri Pasien Kasus Asusila Segera Dipanggil Sebagai Tersangka

Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo melalui Kasubdit Renakta didampingi AKBP Raswidiarti saat memberikan keterangan kepada awak media terkait kasus oknum dokter belum lama ini. Foto: edho/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Oknum dokter rumah sakit Bunda Medika Jakabaring (BMJ) berinisial dr MY pekan depan akan segera dipanggil tim penyidik Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel sebagai tersangka.

Pemanggilan terhadap oknum dokter dalam kasus dugaan asusila terhadap istri pasien itu ditegaskan Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo melalui Kasubdit Renakta, AKBP Raswidiarti Anggraini pada Sabtu 20 april 2024 siang.

"Iya betul, saat ini kami telah menetapkan oknum dokter My sebagai tersangka kasus dugaan tindak kekerasan seksual," terang Raswidiarti. 

Dan selanjutnya dalam waktu dekat akan dilakukan pemanggilan terhadap tersangka oknum dokter MY.

BACA JUGA:Kasus Dugaan Pelecehan Oknum Dokter dan Istri Pasien Sepakat Berdamai, Kuasa Hukum Sebut Kesalahpahaman Saja!

BACA JUGA:Kasus Pelecehan oleh Oknum Dokter RS Diduga Berakhir Damai, Kuasa Hukum Pelapor Ngaku Tak Dilibatkan

Saat disinggung, adanya kesepakatan perdamaian antara pelapor dan terlapor termasuk surat permohona proses hukum kasus tersebut diminta untuk dihentikan? Raswidiarti mengaku pihaknya baru menerima surat permohonan tersebut. 

"Silakan saja (mengajukan surat) ke pimpinan, itu hak mereka. Namun, kami tetap berpegang kepada aturan hukum dan tetap melanjutkan proses hukumnya," tutupnya.


Oknum dokter berinisial dr MY pekan depan akan segera dipanggil tim penyidik Subdit 4 Renakta sebagai tersangka. Foto: edho/sumeks.co--

Diketahui sebelumnya, kasus dugaan pelecehan terhadap istri pasien yang dilakukan oknum dokter akhirnya sepakat berdamai.

Kesepakatan berdamai itu dibenarkan oleh Dr Bahrul Ilmi Yakup SH MH CGL selaku kuasa hukum dr MY terlapor, dalam kasus dugaan pelecehan pada Jumat 19 April 2024 pagi.

BACA JUGA:Kejati Sumsel Terima SPDP Kasus Dugaan Oknum Dokter Lecehkan Istri Pasien, Ridho: Segera Jadikan Tersangka!

BACA JUGA:2 Kali Berhalangan Hadir, Oknum Dokter Terlapor Kasus Dugaan Asusila Penuhi Panggilan Penyidik Polda Sumsel

Barhul mengatakan, antara pelapor dengan dr MY telah bertemu pada 8 April 2024 lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: