Berkas Dilimpah ke PN Palembang, Mantan Ketua Umum KONI Sumsel Siap Diadili

Berkas Dilimpah ke PN Palembang, Mantan Ketua Umum KONI Sumsel Siap Diadili

Mantan ketua umum KONI Sumsel Hendri Zainuddin segera menjalani sidang di PN Palembang.--

Penahanan terhadap tersangka HZ itu dilakukan usai dinyatakan tidak terpilih dalam Pileg 2024 yang digelar beberapa waktu lalu.

Mantan Ketua Umum (Ketum) KONI Sumsel ini akan menjalani proses penahanan selama 20 hari kedepan, guna proses hukum penuntutan atas kasus yang diduga merugikan keuangan negara Rp3,4 miliar.

BACA JUGA:Terdaftar Sebagai Caleg DPR RI, Kasus Hendri Zainuddin Tersangka Korupsi KONI Sumsel Dipending?

BACA JUGA:Berkas Perkara Korupsi Hendri Zainuddin Cs Dinyatakan Lengkap, Vanny: Menunggu Pelimpahan Tersangka

Dalam rilisnya, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel Abdullah Noer Deny SH MH mengklaim selama ini penahanan tersangka HZ terkendala proses Pileg 2024.

"Namun setelah seluruh tahapan Pileg 2024 usai dan yang bersangkutan tidak terpilih sesuai dengan perintah Kajati Sumsel untuk melanjutkan penanganan perkara dengan melakukan penahanan," kata Abdullah Noer Deny SH MH usai menahan tersangka HZ.

Menurut Aspidsus, proses penanganan perkara tersebut dengan menahan tersangka HZ adalah sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat.

Masih kata Aspidsus, dengan telah dilakukan penahanan tersebut telah menjawab penasaran masyarakat perihal tidak dilakukannya penahanan terhadap HZ meski telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka.

BACA JUGA:Siap-siap, Berkas 3 Tersangka Kasus KONI Sumsel yang Menjerat Hendri Zainuddin Cs Segera Rampung

BACA JUGA:Uang ‘Titipan’ Hendri Zainuddin Disimpan Penyidik Pidsus Kejati Sumsel di Dalam Rekening Khusus Tanpa Bunga

Sebagaimana dalam rilis sebelumnya, lanjut Aspidsus modus yang dilakukan oleh tersangka HZ sama seperti dua tersangka lainnya yaitu adanya pemalsuan dokumen pertanggung jawaban dan kegiatan yang fiktif.

Didampingi para pejabat struktural Kejati Sumsel, Aspidsus menerangkan dalam perjalanan penanganan perkara bahwa tersangka HZ dan dua tersangka lainnya telah mengembalikan uang kerugian negara untuk seluruhnya.

"Meski telah mengembalikan uang, namun tidak serta merta menghapus tindak pidana hanya nanti akan jadi pertimbangan hal yang meringankan," tuturnya.

Selanjutnya, kata Aspidsus usai dilakukan penahanan terhadap HZ maka dilanjutkan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Pidsus Kejati Sumsel kepada Jaksa Penuntut Umum.

BACA JUGA:Uang Rp500 Juta hingga Bangunan Milik Tersangka Hendri Zainuddin Disita, Pengacara: Itu Bentuk Itikad Baik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: