Berkas Dilimpah ke PN Palembang, Mantan Ketua Umum KONI Sumsel Siap Diadili

Berkas Dilimpah ke PN Palembang, Mantan Ketua Umum KONI Sumsel Siap Diadili

Mantan ketua umum KONI Sumsel Hendri Zainuddin segera menjalani sidang di PN Palembang.--

BACA JUGA:Ketua KONI Sumsel Non-Aktif Hendri Zainuddin Jalani Pemeriksaan Selama 6 Jam Sebagai Tersangka, Belum Ditahan?

"Dalam hal ini akan dilakukan tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang," tambahnya.

Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka HZ, masih kata Aspidsus dijerat alternatif subsideritas.

Yakni dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Atau Kedua Pasal 9 Jo Pasal 18 UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: