Mobil Mewah Eks Dirut PT SOM Bakal di Lelang Rp50 Juta, Ternyata Harga Aslinya Segini Loh?

Mobil Mewah Eks Dirut PT SOM Bakal di Lelang Rp50 Juta, Ternyata Harga Aslinya Segini Loh?

Mobil mewah eks kasus korupsi yang dilelang Kejati Sumsel.--

SUMEKS.CO - Mobil tergolong mewah milik eks pejabat Provinsi Sumsel sekaligus terpidana kasus korupsi jual beli gas PDPDE, bakal segera dilelang oleh Kejaksaan mulai dari Rp50 juta.

Salah satu mobil mewah yang bakal dilelang tersebut adalah Vellfire mobil kelas Premium MPV dari pabrikan mobil Jepang Toyota berkelir putih yang saat ini telah berkekuatan hukum tetap.

Menariknya, kendaraan kelas mewah tersebut merupakan milik Muddai Madang salah seorang pengusaha sekaligus Komisaris Utama PDPDE Sumsel dan pernah menjadi petinggi di organisasi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumsel.

Tidak hanya itu saja, Muddai Madang juga pernah didapuk menjadi Direktur Utama PT Sriwijaya Optimis Mandiri (SOM) perusahaan yang menaungi klub sepakbola kebanggaan "Wong Kito" Sriwijaya FC.

BACA JUGA:Siap-Siap Mobil Mewah Eks Kasus Korupsi di Sumsel Segera Dilelang, Mulai dari Rp50 Jutaan Saja

BACA JUGA:Bendungan Raksasa Provinsi Sumsel Terbesar di Indonesia, Telan Biaya Lebih dari Rp3,7 Triliun, Saingi IKN?

Sejak menjabat sebagai Dirut PT SOM, prestasi klub sepakbola Sriwijaya FC makin terpuruk dengan terdegradasi ke Liga 2 saat itu.

Pada tahun 2022 silam, Muddai Madang resmi ditetapkan oleh Kejaksaan RI sebagai tersangka korupsi jual beli gas PDPDE Sumsel bersama tersangka lainnya termasuk mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin.

Selain itu, Muddai Madang juga dijerat oleh pihak Kejaksaan RI dengan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), hingga akhirnya harta benda seperti mobil mewah Vellfire miliknya turut dijadikan barang bukti sitaan.

Muddai sendiri, pada pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor PN Palembang dihukum 12 tahun penjara serta 5 tahun pidana tambahan apabila tidak sanggup membayar uang pengganti Rp35 miliar lebih.

BACA JUGA:Rumah Pedagang Santan Kelapa Dibobol Maling Saat Ditinggal Mudik ke Banyuasin, Motor hingga Televisi Raib

BACA JUGA:Tanggapi Vonis Bebas Kasus Akuisisi Saham Anak Perusahaan PTBA, Kejati Sumsel Hormati Putusan Pengadilan

Muddai dihukum melanggar dua pasal sekaligus yakni tindak pidana korupsi dan TPPU.

Hingga Muddai melakukan upaya hukum banding, dengan amar mengurangi satu tahun pidana dari vonis pidana pengadilan tingkat pertama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: