Praperadilan Tersangka Korupsi Jual Aset Yayasan Ditolak, Hakim PN Palembang Bakal Dilaporkan ke Dewas MA

Praperadilan Tersangka Korupsi Jual Aset Yayasan Ditolak, Hakim PN Palembang Bakal Dilaporkan ke Dewas MA

Napoleon SH (kiri) kuasa hukum pemohon praperadilan tersangka korupsi jual aset asrama di Jogjakarta bakal laporkan hakim Praperadilan PN Palembang ke Dewas MA.-Foto: Dok.Sumeks.co-

BACA JUGA:Kejari Geledah 3 Rumah Kades di Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir Terkait Dugaan Mafia Tanah

Lalu, dua tersangka lainnya yaitu Zurike Takarada sebagai kuasa penjual aset Yayasan dan Nesti Wibowo oknum ASN pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jogjakarta.

Penyidikan perkara ini bermula, adanya sengketa tanah dan bangunan asrama terletak di Jalan Puntadewa nomor 9 Wirobrojan Jogjakarta yang telah terjadi sejak tahun 2015.

Seiring berjalannya waktu, diduga oknum mafia tanah telah memalsukan dokumen yayasan serta sertifikat.

Hingga pada akhirnya, dugaan pembuatan dokumen dan sertifikat palsu tersebut berujung penjualan aset tanah serta bangunan asrama mahasiswa Sumsel.

BACA JUGA:Kasus Korupsi Mafia Tanah Asrama Mesuji di Jogjakarta, Kejati Sumsel Periksa 24 Nama Sebagai Saksi

BACA JUGA:Kontroversi Asrama Mahasiswa Sumsel di Yogyakarta, Dugaan Kasus Mafia Tanah dan Korupsi Diusut Kejati Sumsel

Berbagai upaya hukum pun dilakukan, dan terjadi saling klaim antara pihak pengurus Yayasan dengan pihak-pihak lain terhadap status kepemilikan tanah dan bangunan asrama Pondok Mesudji.

Akibatnya, berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Kejati Sumsel terkait kerugian keuangan negara mencapai nominal Rp10 miliar.

Para tersangka yang telah dilakukan penahanan ini, dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: