Praperadilan Tersangka Korupsi Jual Aset Yayasan Ditolak, Hakim PN Palembang Bakal Dilaporkan ke Dewas MA

Praperadilan Tersangka Korupsi Jual Aset Yayasan Ditolak, Hakim PN Palembang Bakal Dilaporkan ke Dewas MA

Napoleon SH (kiri) kuasa hukum pemohon praperadilan tersangka korupsi jual aset asrama di Jogjakarta bakal laporkan hakim Praperadilan PN Palembang ke Dewas MA.-Foto: Dok.Sumeks.co-

Hakim tunggal Harun Yulianto SH MH, dalam sidang putusan Praperadilan, Kamis 28 Maret 2024 dengan nomor perkara 8/Pid.Pra/2024/PN Plg, dengan tegas menolak pengajuan Praperadilan Derita Kurniawati SH selaku pemohon untuk seluruhnya.

"Mengadili menyatakan menolak permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya, dan membebankan biaya perkara kepada Pemohon," tegas Hakim Harun Yulianto SH MH bacakan petikan amar putusan.

BACA JUGA:Minta Penyidik Jangan Tebang Pilih, Pengacara Tersangka Korupsi Mafia Tanah Ini Cium Keterlibatan Pihak Lain

BACA JUGA:Kejari Ungkap Mafia Tanah Hutan Lindung Pagar Alam, Pelakunya 3 Oknum ASN BPN, Sontoloyo!

Adapun pertimbangan menolak Praperadilan itu, menurut majelis hakim dalil-dalil pemohon melalui tim kuasa hukumnya adalah tidak mendasar.

Dikonfirmasi pada Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, berdasarkan laporan tim JPU ada beberapa pertimbangan lain atas ditolaknya gugatan Praperadilan yang diajukan tersangka Derita Kurniawati.

Diuraikan Vanny sebagai mana amar putusannya, bahwa tindakan dari Kejati Sumsel sebagai termohon dalam menetapkan tersangka telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

"Demikian dalam dalil pemohon yang menyatakan penetapan tersangka tidak sah karena tidak didasarkan atas alat bukti yang cukup juga tidak disertai dengan dalil yang kuat," ujar Vanny

BACA JUGA:Berkas Tersangka Korupsi 'Mafia Perkara' Oknum ASN Inspektorat Sumsel Dilimpahkan ke PN Palembang

BACA JUGA:Tim Penyidik Pidsus Kejari Ogan Ilir Kembali Periksa Saksi Dugaan Mafia Tanah

Sehingga, lanjut Vanny termohon dalam hal ini Kejati Sumsel menilai permasalahan penetapan tersangka tersebut telah sah sesuai dengan aturan hukum yang diuraikan secara lengkap dalam dalam amar putusan.

Lebih lanjut dikatakan Vanny, dengan telah ditolaknya praperadilan tersebut, maka tersangka Derita Kurniawati tetap terus menjalani proses penyidikan hingga penuntutan nantinya di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang.

Untuk diketahui, dalam penyidikan perkara ini tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel berhasil menetaoakan dan menahan empat orang tersangka.

Para tersangka tersebut terdiri dari dua oknum notaris Palembang bernama Etik Mulyati dan Derita Kurniawati oknum notaris di Jogjakarta.

BACA JUGA:Kasus Korupsi Mafia Pajak Mirip Kasus Gayus Terus Diusut, Giliran 2 Orang Pihak Swasta Diperiksa Kejati Sumsel

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: