Berkas Tersangka Korupsi 'Mafia Perkara' Oknum ASN Inspektorat Sumsel Dilimpahkan ke PN Palembang

Berkas Tersangka Korupsi 'Mafia Perkara' Oknum ASN Inspektorat Sumsel Dilimpahkan ke PN Palembang

Kejari Palembang, melimpahkan berkas fisik dakwaan tersangka korupsi oknum pejabat ASN Inspektorat Sumsel ke PN Palembang, Jumat 23 Februari 2024. Foto: Fadli/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Jaksa Penuntut Umum (Kejari) Palembang, melimpahkan berkas fisik dakwaan tersangka korupsi "mafia perkara" oknum pejabat ASN Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Jumat 23 Februari 2024.

Tersangka tersebut atas nama Edi Kurniawan, yang dijerat kasus dugaan korupsi gratifikasi dana komite sekolah dengan mengatasnamakan Kejaksaan.

Satu bundel berkas dakwaan, diserahkan langsung dan diterima oleh petugas PN Palembang M Yamin untuk seterusnya dilakukan registrasi penerimaan berkas.

JPU Kejari Palembang M Syaran Jafizhan SH MH diwawancarai usai pelimpahan, menerangkan bahwa sebelumnya juga telah melimpahkan berkas perkara sekaligus dakwaan secara online ke PN Palembang.

BACA JUGA:Mengatasnamakan Kejaksaan, Oknum ASN Inspektorat Sumsel Ini Dijerat Tiga Pasal Sekaligus

"Sebelumnya pelimpahan berkas perkara diserahkan melalui online yakni menggunakan layanan e-berpadu PN Palembang," ungkap Syaran.

Dengan telah dilimpahkan berkas dan dakwaan fisik ke PN Palembang, lanjut Syaran hanya tinggal menunggu sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan tersangka Edi Kurniawan.

Sedikit dibeberkannya, tersangka Edi Kurniawan merupakan oknum ASN Inspektorat Provinsi Sumsel yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi.

Diterangkannya, modus yang dilakukan oleh tersangka Edi Kurniawan mengatasnamakan Kejaksaan dengan menjanjikan sesuatu.

BACA JUGA:Kejari Palembang Terima Pelimpahan Tersangka Kasus Suap Oknum ASN Inspektorat Sumsel

Yakni, lanjut Syaran diduga berupa mengkondisikan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh pihak Kejari Palembang.

"Singkatnya yakni dugaan korupsi penerimaan sejumlah uang (gratifikasi) dana komite sekolah dengan mengatasnamakan instansi kejaksaan," sebutnya.

Oleh karena itu, Syaran mengatasnamakan tersangka Edi Kurniawan dijerat tiga pasal alternatif subsideritas yakni Primair Pasal 12 Huruf e Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi.

Atau Subsidair Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: