Tangkal Siswa Agar Tidak Terjerat UU ITE, Kejati Sumsel Sosialisasikan 'Jaksa Masuk Sekolah'

Tangkal Siswa Agar Tidak Terjerat UU ITE, Kejati Sumsel Sosialisasikan 'Jaksa Masuk Sekolah'

di SMK Negeri 2 Palembang serta di SMK Negeri 5 Palembang.--

Yang mana menurut Vanny, perlu adanya edukasi-edukasi sebagai upaya pencegahan dini agar jangan sampai remaja terjerat suatu perkara pidana.

Selain membagikan kiat bijak bermedia sosial, Vanny juga memberikan pengarahan tentang hukum lainnya kepada siswa.

BACA JUGA:Kejati Sumsel Terima SPDP Kasus Dugaan Oknum Dokter Lecehkan Istri Pasien, Ridho: Segera Jadikan Tersangka!

BACA JUGA: Tersangka HZ Bakal Ditahan Kasus KONI Sumsel? Kejati Sumsel Beri Sinyal, Aspidsus: Tunggu Saja Nanti!

Tidak hanya kepada para peserta didik, Vanny juga berharap bijak dalam bermedia sosial juga ditujukan kepada orang tua dan para tenaga pendidik untuk selalu turut berperan aktif mengawasi siswa

Terutama pengawasan terhadap anak-anak saat berselancar di dunia maya atau menggunakan smartphone baik dirumah ataupun disekolah.

Hal tersebut, berguna agar dapat meminimalisir adanya tindak pidana yang dilakukan sejak usia dini. 

Oleh sebab itu, ia kembali menekankan agar para siswa menjadi orang yang taat hukum, dengan tidak terlibat dalam tindak pidana khususnya tindak pidana tentang ITE.

BACA JUGA:Penetapan Tersangka Dinilai Janggal, Oknum Notaris Ini Praperadilkan Kejati Sumsel

BACA JUGA:Pelaksana Pelayanan Kantor Pajak Palembang Penuhi Panggilan Penyidik Pidsus Kejati Sumsel dalam Kasus Ini

Menurut Vanny, Melalui program JMS ini juga bertujuan agar mendekatkan para siswa dengan pihak aparat penegak hukum khususnya Kejati Sumsel.

Usai menyampaikan materi, para peserta kegiatan JMS yang terdiri puluhan siswa dan tenaga pendidik melakukan sesi foto bersama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: